LSU Pariwisata | Klasifikasi Hotel Melalui Sertifikasi Usaha Hotel -Penting bagi pengusaha Hotel untuk mengetahui persyaratan dasar yang harus dipenuhi sebelum melakukan sertifikasi usaha hotel untuk mendapatkan penggolongan hotel. Dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. PM. 53/HM.001/MPEK/2013 Pasal 7 dinyatakan bahwa persyaratan dasar yang harus dimiliki oleh pengusaha hotel dalam rangka sertifikasi usaha hotel meliputi :
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi Jenis Usaha Hotel
- Kelaikan fungsi bangunan gedung
- Keterangan Laik Sehat
- Keterangan Kualitas Air
Secara umum yang dimaksud persyaratan dasar merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu usaha hotel baik yang berupa sertifikat kelaikan yang dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah serta tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) bidang usaha penyediaan akomodasi jenis usaha hotel. Bagi usaha hotel Penilaian penggolongan kelas Hotel Bintang dan penetapan Hotel Nonbintang akan dilakukan setelah seluruh Persyaratan Dasar dapat terpenuhi. Untuk informasi mengenai persyaratan dasar dan serta klasifikasi hotel atau penggolongan hotel (Non Bintang, Syariah, Bintang 1-5) melalui sertifikasi usaha dapat menghubungi 0274-7409042, 3158087