lsupariwisata.com

Sertifikat Laik Fungsi Bangunan (SLF) Tidak Lagi Menjadi Persyaratan Dasar Untuk Sertifikasi Usaha Parwiisata.

 

Menyusul telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 Tentang  Standar  Usaha  Hotel. Sertifikat Laik Fungsi Bangunan tidak dijadikan persyaratan dasar dalam sertifikasi usaha Hotel. Adapun persyaratan dasar sebagai berikut, a Tanda Daftar Usaha Pariwisata bidang Usaha Penyediaan Akomodasi jenis Usaha Hotel; b. keterangan laik sehat; dan c. kelaikan kualitas air.

Penilaian penggolongan kelas Hotel Bintang dan penetapan Hotel Nonbintang dilakukan setelah 3  Persyaratan Dasar terpenuhi. Untuk Iinformasi lebih lengkap dapat di

DOWNLOAD

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *