lsupariwisata.com

LSU Pariwisata BMWI (LSUP-013-IDN)

tentang kami copy

Profil Singkat dan Wilayah Kerja

Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia atau yang dikenal dengan LS BMWI merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan amanah Undang-undang Kepariwisataan No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah tersebut dan memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia. Sejak berdiri tahun 2014 sesuai dengan :

  • Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor: SK.9/HK.501/DPIK/KEMPAR/2018 Tentang Penunjukan dan Penetapan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia Sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata.
  • Keputusan Komite Akreditasi Nasional nomor 2700B/2..a1/SM/07/2018 tentang keputusan Akreditasi ulang dan perluasan ruang linkup kepada LSUP PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata dengan nomr Akreditasi LSUP-013-IDN.
  • Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 496 Tahun 2019 Tentang Penunjukan PT. Bhakti Mandiri wisata Indonesia Sebagai Lembaga Akreditasi Penyelenggara Perjalanan Perjalanan Ibadah Umrah.
  • Surat Komite Akreditasi Nasional nomor 208/3.a2/LIS/06/2018 perihal keputusan Akreditasi kepada PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia sebagai Lembaga Sertifikasi Penyelenggaraan perjalana Ibadah Umrah (LSPPIU) dengan Nomor Akreditasi LSPPIU-009-IDN.

Sampai dengan Desember 2021 Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) kurang lebih telah memproses 500 usaha pariwisata dan PPIU untuk mendapatkan pengakuan. Dengan pengalaman yang dimiliki LSP BMWI, kami yakin dapat mendorong pengembangan Pariwisata PPIU di Indonesia. Sampai saat ini LS BMWI didukung oleh 70 auditor yang ahli di bidang audit dan memiliki pengalaman Usaha sesuai ruang lingkup dengan rata-rata evaluasi kinerja yang diberikan klien sangat baik. LS BMWI memberikan layanan sertifikasi usaha pariwisata dan PPIU DI SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

Komitmen Ketidakberpihakan LS BMWI 

  1. LS BMWI dalam melaksanakan kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan PPIU bebas dari tekanan komersial, keuangan atau tekanan lainnya yang memkompromikan ketidakberpihakan;
  2. LS BMWI mengindentifikasi risiko ketidakberpihakannya secara berkelanjutan.
  3. LS BMWI mengatur Manajemen Ketidakberpihakan melalui Komite Pengamanan Ketidakberpihakan untuk mengawasi kegiatan LS BMWI agar terhindar dari hal-hal yang berpotensi menjadi penyebab ancaman ketidakberpihakan;
  4. LS BMWI melakukan identifikasi, analisis, evaluasi, mengatasi, memonitor dan mendokumentasikan resiko yang berkaitan dengan konflik kepentingan yang timbul dari penyelenggaraan sertifikasi secara berkelanjutan. Hal ini mencakup resiko yang timbul dari kegiatannya, dari hubungannya atau dari hubungan personilnya;
  5. LS BMWI mendokumentasikan dan dapat membuktikan cara mengeliminasi atau memperkecil ancaman ketidakberpihakan baik dari internal maupun eksternal atau dari kegiatan orang lain, lembaga lain atau organisasi lain;
  6. Seluruh personil LS BMWI atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi, harus bertindak tidak memihak. LSUP BMWI memiliki komitmen manajemen puncak untuk tidak memihak.

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *