Oleh karena itu, penyelenggaraan Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran wajib memenuhi standar usaha. Selain itu, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.108/HM.703/MPPT.91 tentang Ketentuan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif Dan Pameran sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti. Standar Usaha MICE terdiri dari :
- produk, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 8 (delapan) sub unsur;
- pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur;
- pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 18 (delapan belas) sub unsur.
Untuk lebih lengkap silahkan download disini
Permen Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Mice
Lampiran Permen Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Mice