- Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi Jenis Usaha Hotel
- Kelaikan fungsi bangunan gedung
- Keterangan Laik Sehat
- Keterangan Kualitas Air
Secara umum yang dimaksud persyaratan dasar merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu usaha hotel baik yang berupa sertifikat kelaikan yang dikeluarkan oleh instansi teknis pemerintah serta tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) bidang usaha penyediaan akomodasi jenis usaha hotel. Bagi usaha hotel Penilaian penggolongan kelas Hotel Bintang dan penetapan Hotel Nonbintang akan dilakukan setelah seluruh Persyaratan Dasar dapat terpenuhi. Untuk informasi mengenai persyaratan dasar dan serta klasifikasi hotel atau penggolongan hotel (Non Bintang, Syariah, Bintang 1-5) melalui sertifikasi usaha dapat menghubungi 0274-7409042, 3158087