Perjalanan industri pariwisata Indonesia memasuki babak baru yang sungguh penting. Kita melihat langsung pemerintah menaruh perhatian besar terhadap kualitas dan keamanan sektor ini. Tentu, sebagai pelaku usaha, Anda pasti menyambut baik langkah maju ini. Maka, sekaranglah waktu yang tepat bagi Anda untuk betul-betul memahami Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Peraturan ini bukan sekadar dokumen administrasi; ia mewakili fondasi baru untuk memastikan setiap usaha pariwisata beroperasi dengan standar terbaik, memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap wisatawan yang berkunjung. Anda harus segera memastikan usaha pariwisata Anda memenuhi semua ketentuan dalam Permenpar No 6 Tahun 2025.
Kami, dari Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI), secara aktif mendorong Anda mengambil langkah proaktif. Melalui pemahaman mendalam tentang regulasi ini, Anda benar-benar meletakkan dasar operasional yang kuat. Kami percaya, kepatuhan terhadap standar ini pasti membuka peluang pertumbuhan usaha yang jauh lebih besar.
Membongkar Esensi Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 secara resmi mengatur tiga pilar utama dalam ekosistem perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) sektor pariwisata :
1. Standar Kegiatan Usaha.
2. Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan.
3. Sanksi Administratif.
Jadi, pemerintah menjalankan sistem perizinan berusaha yang secara langsung menggunakan pendekatan berbasis Risiko. Artinya, tingkat pengawasan dan jenis perizinan yang Anda butuhkan sangat tergantung pada potensi cedera atau kerugian (Risiko) dari kegiatan usaha Anda.
Pemerintah secara transparan membagi klasifikasi usaha pariwisata berdasarkan tingkat Risiko menjadi empat kategori:
- Rendah
- Menengah Rendah
- Menengah Tinggi
- Tinggi
Setiap kategori ini menentukan sejauh mana kewajiban pemenuhan standar Anda. Sebagai contoh, Anda yang memiliki usaha dengan Risiko Rendah hanya wajib memenuhi standar aspek kesehatan, keselamatan, dan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, usaha dengan Risiko Menengah Rendah, Menengah Tinggi, dan Tinggi harus memenuhi Standar Kegiatan Usaha yang jauh lebih komprehensif, mencakup sarana, sumber daya manusia, ketentuan produksi, dan sistem manajemen usaha. Pihak berwenang sungguh menetapkan detail ini dalam Lampiran I peraturan menteri tersebut. Anda mesti mempelajari semua detail tersebut agar dapat menyiapkan bisnis Anda secara total.
Sertifikasi Usaha Pariwisata: Kunci Kepatuhan di Bawah Permenpar No 6 Tahun 2025
Sertifikat Standar Usaha Pariwisata merupakan bukti tertulis dan sah yang menunjukkan usaha Anda sudah memenuhi standar yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Pemerintah secara tegas mewajibkan Pelaku Usaha Pariwisata membuktikan pemenuhan standar kegiatan usaha dengan kepemilikan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata.
Kami sangat menekankan, Anda harus memiliki sertifikat ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Perizinan Berusaha (PB) terverifikasi. Pengecualian memang berlaku bagi kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah tertentu, tetapi kepemilikan sertifikat ini tetap menjadi indikator utama komitmen kualitas dan keamanan Anda.
Sertifikasi Adalah Investasi, Bukan Beban
Memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata dari Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSPr), seperti LS BMWI, bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum. Sebaliknya, hal ini merupakan investasi jangka panjang. Proses sertifikasi secara proaktif mendorong Anda meninjau ulang dan menyempurnakan seluruh aspek operasional bisnis Anda, mulai dari keselamatan sarana, kompetensi SDM, hingga efektivitas sistem manajemen. Tindakan ini pasti meningkatkan kepercayaan wisatawan dan menciptakan keunggulan kompetitif.
Anda perlu mengambil tindakan segera untuk mengamankan masa depan bisnis Anda! Kami di LS BMWI siap sedia mendampingi Anda melalui proses verifikasi dan sertifikasi yang efisien dan terpercaya, memastikan Anda memenuhi setiap kriteria yang diatur dalam Permenpar No 6 Tahun 2025. Kami memiliki tim yang kompeten dan berpengalaman luas. Tim kami mampu membimbing Anda melewati setiap tahapan, sehingga Anda dapat fokus mengembangkan bisnis pariwisata Anda dengan rasa tenang.
Standar Usaha KBLI Berbasis Risiko: Apa yang Harus Anda Penuhi?
Regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 mengatur detail persyaratan khusus untuk berbagai jenis usaha. Peraturan ini menyajikan pedoman praktis yang wajib Anda terapkan. Setiap jenis usaha memiliki persyaratan unik di bawah empat pilar utama: Sarana, Sumber Daya Manusia (SDM), Ketentuan Produksi, dan Sistem Manajemen Usaha.
Akomodasi (Hotel Bintang, Hotel Melati, Villa, Pondok Wisata)
Usaha akomodasi seperti Hotel Bintang dan Hotel Melati tergolong dalam Risiko Menengah Rendah hingga Menengah Tinggi, tergantung luas bangunannya. Pemilik usaha wajib memiliki Sertifikat Laik Sehat (SLS). Persyaratan sarana secara spesifik menuntut Anda menyediakan lift tamu yang bersih untuk bangunan 5 (lima) lantai atau lebih, koridor/selasar dengan akses penyelamatan dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), serta toilet umum bersih yang terawat.
Hotel juga harus memastikan SDM memiliki tim tanggap darurat yang terlatih. Sementara itu, dalam Ketentuan Produksi, Hotel wajib memastikan kamar tidur dilengkapi denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri yang jelas. Villa (Risiko Menengah Rendah) pun memerlukan Sertifikat Laik Sehat (SLS) dan harus memastikan kondisi villa bersih, terawat, dan berfungsi dengan sirkulasi udara serta pencahayaan yang baik. Pondok Wisata (Risiko Menengah Rendah) mengharuskan Anda menyediakan kamar tidur tamu terpisah (maksimal 5 unit) dan minimal 1 kamar mandi/toilet untuk tamu. Anda wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal/dalam negeri untuk semua jenis usaha akomodasi.
Makanan dan Minuman (Restoran, Warung/Rumah Makan, Kafe)
Usaha Restoran (Risiko Menengah Rendah) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Restoran harus menyediakan minimal 15 menu makanan dan 10 menu minuman, termasuk paling sedikit 1 menu makanan lokal khas daerah. Restoran harus menjalankan secara konsisten penerapan portion control saat menyiapkan makanan dan mengutamakan penggunaan produk dan bahan lokal. Warung/Rumah Makan dan Rumah Minum/Kafe (Risiko Menengah Rendah) cukup memiliki Label Higiene Sanitasi Pangan (HSP) untuk skala mikro dan SLHS untuk skala kecil hingga besar. Selain itu, Warung/Rumah Makan yang tidak melakukan proses pengolahan makanan di tempat usahanya juga masuk kategori ini. Semua pelaku usaha makanan dan minuman wajib memastikan dapur atau area pengolahan memenuhi persyaratan higiene sanitasi dan mudah pemeliharaannya.
Transportasi dan Atraksi (Angkutan Wisata, Wisata Petualangan)
Angkutan Darat Wisata (Risiko Menengah Rendah) harus memiliki sarana angkutan yang laik jalan dan surat kendaraan yang masih berlaku. Angkutan Laut Dalam Negeri dan Luar Negeri untuk Wisata (Risiko Menengah Tinggi) secara tegas wajib menyediakan alat keselamatan dan keamanan pelayaran, serta asuransi marine hull and liability. Para kru kapal harus memiliki sertifikat keahlian (CoC) dan sertifikat keterampilan (CoP).
Wisata Petualangan Alam (Risiko Menengah Tinggi) menuntut pemandu wisata bersertifikat kompetensi. Pengelola harus menyediakan peralatan penyelamatan standar, seperti tandu, tali, ascender, dan descender. Anda harus menyiapkan ruang penyimpanan dan perawatan peralatan yang aman. Selain itu, Anda harus menjalankan tata tertib kegiatan wisata petualangan yang jelas bagi pengunjung. Pemenuhan aspek keselamatan ini menjadi kunci, karena usaha ini secara inheren mengandung Risiko yang lebih tinggi.
Daftar KBLI dan Tingkat Risiko Utama Berdasarkan Permenpar No 6 Tahun 2025
Kami menyajikan tabel ringkas ini supaya Anda mendapat gambaran jelas tentang cakupan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 (sebagian KBLI saja):
KBLI | Jenis Usaha | Tingkat Risiko | Kewajiban Sertifikasi Wajib (LSPr) |
49425 | Angkutan Darat Wisata | Menengah Rendah | Sukarela/PMA |
50113 | Angkutan Laut DN Wisata | Menengah Tinggi | Wajib |
50122 | Angkutan Laut LN Wisata | Menengah Tinggi | Wajib |
55110 | Hotel Bintang | MR/MT | Sukarela/Wajib |
55120 | Hotel Melati | MR/MT | Sukarela/Wajib |
55130 | Pondok Wisata | Menengah Rendah | Sukarela |
55193 | Villa | Menengah Rendah | Sukarela |
56101 | Restoran | Menengah Rendah | Sukarela |
56301 | Bar | Menengah Tinggi | Wajib |
93223 | Wisata Petualangan Alam | Menengah Tinggi | Wajib |
93224 | Wisata Pantai | Menengah Rendah | Sukarela |
93231 | Wisata Agro | Menengah Rendah | Sukarela/PMA |
*Keterangan: MR=Menengah Rendah, MT=Menengah Tinggi. Kewajiban Wajib untuk kategori Risiko Menengah Tinggi ke atas dan PMA, dan Sukarela untuk Menengah Rendah selain yang dikecualikan.
Mekanisme Pengawasan dan Sanksi Administratif Tegas
Pemerintah secara serius melaksanakan Pengawasan PBBR ini secara terintegrasi melalui subsistem Pengawasan pada Sistem Online Single Submission (OSS). Pelaksanaan pengawasan ini terdiri dari dua jenis, yaitu Pengawasan rutin dan Pengawasan insidental. Pelaku Usaha Pariwisata berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan usaha untuk dilakukan pemeriksaan dalam Pengawasan rutin. Laporan tersebut memuat kepatuhan pemenuhan persyaratan dasar, Perizinan Berusaha (PB), Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), serta perkembangan realisasi dan pemenuhan kewajiban penanaman modal.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini membawa konsekuensi serius berupa Sanksi Administratif. Sanksi ini dapat berupa:
- Peringatan: Berupa peringatan pertama, kedua, dan/atau ketiga. Anda yang mendapat peringatan pertama harus memenuhi kewajiban dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Jika tidak dipenuhi, Anda akan menerima peringatan kedua (15 hari kerja), dan selanjutnya peringatan ketiga (10 hari kerja).
- Penghentian Sementara Kegiatan Usaha: Sanksi ini menyebabkan Anda tidak dapat melakukan kegiatan usaha dan/atau dikenakan pembatasan aksi korporasi dalam Sistem OSS.
- Pencabutan PB: Ini merupakan sanksi paling berat, meliputi pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB), pencabutan Sertifikat Standar, dan/atau pencabutan Izin. Setelah pencabutan, Sistem OSS secara otomatis membatalkan hak akses Anda. Anda baru dapat mengajukan permohonan PBBR yang baru paling cepat 1 (satu) tahun setelah tanggal pencabutan PB.
Sanksi Administratif dapat dikenakan secara bertahap atau bahkan tidak bertahap. Pemerintah langsung mengenakan sanksi tidak bertahap jika pelanggaran yang Anda lakukan secara langsung membahayakan keselamatan dan keamanan wisatawan, Pelaku Usaha Pariwisata, dan masyarakat umum. Oleh karena itu, kepatuhan pada aspek keselamatan dan keamanan adalah prioritas nomor satu. Anda harus menanggapi semua persyaratan tersebut dengan sangat serius.
Segera Ambil Langkah Kepatuhan Sekarang Juga!
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025 (Permenpar No 6 Tahun 2025) merupakan tonggak penting dalam upaya peningkatan kualitas pariwisata nasional. Sebagai seorang ahli dan praktisi di industri ini, saya mendorong Anda, para pelaku usaha, untuk tidak menunda pemenuhan standar ini. Kepatuhan bukan hanya kewajiban, tetapi sebuah keharusan demi kelangsungan dan reputasi bisnis pariwisata yang Anda jalankan. Langkah ini menjamin Anda memiliki fondasi bisnis yang kuat, aman, dan siap bersaing di pasar global.
Jadi, jangan tunggu sampai peringatan pertama datang! Anda harus bertindak sekarang. Kami, LS BMWI (Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia), memiliki pengalaman, keahlian, dan otoritas penuh sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang terakreditasi. Kami secara profesional menyediakan layanan konsultasi dan proses sertifikasi yang ketat dan efisien.
Hubungi LS BMWI sekarang juga! Mari, bersama-sama kita pastikan usaha Anda memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang diwajibkan oleh Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025. Kami akan menjadi mitra terpercaya Anda dalam mengarungi era Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini. Jaminan Anda mendapatkan sertifikasi tepat waktu. Kami pastikan bisnis Anda tumbuh secara berkelanjutan, berlandaskan standar kualitas internasional. Segera hubungi tim ahli kami untuk memulai proses audit dan sertifikasi Anda!
Untuk informasi lebih lanjut, unduh atau lihat dokumen resminya di Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2025
🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
- Kontak / Whatsapp :Â 0821-3700-0107
- Instagram :Â @ls_bmwi
- Website:Â LSU Pariwisata
Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (BMWI) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia :
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.