Syarat pengajuan sertifikasi usaha hotel adalah fondasi legalitas dan validasi mutu yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha perhotelan di Indonesia. Proses sertifikasi ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan penentu kredibilitas, standar layanan, dan daya saing sebuah properti di mata wisatawan domestik maupun internasional. Artikel mendalam ini akan mengupas tuntas setiap pilar penting yang harus Anda siapkan untuk meraih Sertifikat Standar Usaha Hotel dan memastikan bisnis Anda beroperasi sesuai regulasi dan standar kualitas tertinggi.
I. Memahami Izin Operasional Hotel: Gerbang Utama Legalitas
Sebelum melangkah ke proses sertifikasi, setiap usaha hotel wajib memiliki landasan hukum dan perizinan operasional yang lengkap. Persyaratan ini menjadi Prasyarat Dasar (Persyaratan Mutlak) yang akan diverifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata sebelum penilaian standar lebih lanjut.
A. Dokumen Legalitas dan Perizinan Dasar
Proses perizinan usaha di Indonesia kini terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang berfokus pada pendekatan berbasis risiko. Dokumen kunci yang harus dimiliki meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas tunggal bagi pelaku usaha, yang diperoleh melalui sistem OSS. NIB sekaligus berfungsi sebagai pendaftaran usaha, dan bagi hotel, NIB harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perhotelan yang relevan (misalnya 55110 untuk Hotel Bintang, atau 55120 untuk Hotel Nonbintang/Melati).
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP): Meskipun kini istilahnya telah terintegrasi dalam perizinan NIB dan Sertifikat Standar (sebelumnya Sertifikat Standar Usaha Pariwisata/SSUP), pelaku usaha hotel tetap harus memastikan registrasi usaha pariwisata mereka telah diverifikasi dan memenuhi komitmen yang dipersyaratkan.
- Persyaratan Laik Fungsi Bangunan:
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) & Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), ini adalah bukti bahwa bangunan hotel telah memenuhi ketentuan teknis dan layak fungsi.
- Kelaikan Keselamatan: Dokumen kelaikan alat pemadam kebakaran, kelaikan lift, kelaikan boiler (jika ada), serta kelaikan sumber dan jaringan listrik (SLO).
- Kelaikan Kesehatan dan Lingkungan:
- Surat Keterangan Laik Sehat (Sertifikat Laik Sehat Akomodasi): Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
- Kelaikan Kualitas Air: Bukti hasil pemeriksaan kualitas air.
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan: Berupa Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), disesuaikan dengan skala dan dampak usaha.
Poin Penting: Tanpa pemenuhan Persyaratan Dasar ini, Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) tidak dapat melanjutkan proses penilaian sertifikasi standar usaha hotel.
II. Klasifikasi Hotel dan Standar Kualitas (Kriteria Sertifikasi)
Setelah legalitas dasar terpenuhi, tahapan selanjutnya adalah penilaian terhadap penerapan Standar Usaha Hotel, yang meliputi tiga aspek utama: Produk, Pelayanan, dan Pengelolaan. Penilaian ini akan menentukan apakah hotel Anda layak mendapatkan predikat bintang.
A. Klasifikasi Hotel: Bintang 1 hingga Bintang 5
Klasifikasi hotel di Indonesia menggunakan sistem bintang (1 sampai 5) yang merepresentasikan tingkat fasilitas, layanan, dan kualitas standar yang ditawarkan. Semakin tinggi bintang, semakin ketat dan komprehensif persyaratannya.
| Kategori Bintang | Minimum Kamar Standar | Luas Kamar Standar Min. | Minimum Kamar Suite | Luas Kamar Suite Min. | Contoh Fasilitas Kritis Tambahan |
| Bintang 1 | 15 Kamar | 20m2 | – | – | Fasilitas dasar, kamar mandi dalam, telepon. |
| Bintang 2 | 20 Kamar | 22m2 | 1 Kamar | 44m2 | Restoran, bar/layanan kamar, fasilitas olahraga & rekreasi. |
| Bintang 3 | 30 Kamar | 24m2 | 2 Kamar | 48m2 | Lobi terawat, ruang pertemuan, staf profesional, sarana rekreasi. |
| Bintang 4 | 50 Kamar | 24m2 | 3 Kamar | 48m2 | Fasilitas mewah (Spa, Gym, Kolam Renang), area publik luas, layanan premium. |
| Bintang 5 | 100 Kamar | 26m2 | 4 Kamar | 48m2 | Standar tertinggi, restoran kelas dunia, layanan personal 24 jam. |
B. Kriteria Mutlak dan Kriteria Tidak Mutlak
Proses sertifikasi bintang hotel didasarkan pada pemenuhan kriteria yang terbagi menjadi dua:
- Kriteria Mutlak: Persyaratan utama yang WAJIB dipenuhi. Jika salah satu kriteria mutlak tidak terpenuhi, proses sertifikasi akan terhambat. Kriteria ini mencakup kepemilikan dan legalitas dokumen, serta pemenuhan standar minimum sarana dan prasarana (seperti jumlah dan luasan kamar minimum).
- Kriteria Tidak Mutlak: Merupakan unsur penilaian yang akan menentukan perolehan nilai untuk menetapkan tingkatan bintang. Kriteria ini meliputi aspek:
- Aspek Produk: Kualitas fisik hotel (kamar, fasilitas umum, kebersihan, dan perlengkapan).
- Aspek Pelayanan: Prosedur pelayanan (SOP), keramahan staf, responsivitas, dan kualitas makanan/minuman.
- Aspek Pengelolaan: Struktur organisasi, kualifikasi SDM, sistem manajemen usaha, program perlindungan karyawan (BPJS), dan kemitraan dengan UMKM.
III. Prosedur dan Syarat Khusus Pengajuan Sertifikasi Usaha Hotel
Sertifikat Standar Usaha Hotel (SSUH) adalah bukti pengakuan resmi bahwa hotel Anda telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata yang ditetapkan. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Pariwisata yang terakreditasi seperti LS BMWI.
A. Dokumen Tambahan Khusus Pengajuan Sertifikasi
Untuk mengajukan sertifikasi, pelaku usaha perlu menyiapkan berkas inti dan dokumen pendukung terkait operasional dan sumber daya manusia:
- Legalitas Perusahaan: Akta Pendirian Perusahaan dan perubahan terakhir (jika ada), serta pengesahan dari KEMENKUMHAM.
- Data Operasional:
- Struktur Organisasi.
- Checklist Penilaian Mandiri (penilaian kesiapan internal).
- Dokumen SOP (Standard Operating Procedure) untuk seluruh aspek operasional (produk, pelayanan, dan pengelolaan).
- Program Pelatihan dan Evaluasi Kerja Karyawan.
- Sumber Daya Manusia (SDM):
- Sertifikasi Kompetensi Karyawan Inti (sesuai posisi dan jabatan).
- Bukti kepesertaan Program Perlindungan Karyawan (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).
B. Tahapan Kunci Proses Sertifikasi
- Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan sertifikasi ke LSU Pariwisata (seperti LS BMWI) dengan melampirkan seluruh persyaratan legalitas dan teknis.
- Verifikasi Dokumen Awal: LSU akan memverifikasi kelengkapan dan validitas Persyaratan Dasar dan Kriteria Mutlak (dokumen legalitas, PBG/SLF, Sertifikat Laik Sehat, dll.).
- Audit Lapangan (On-site Assessment): Tim auditor LSU akan melakukan kunjungan ke lokasi hotel untuk menilai kesesuaian penerapan standar secara faktual (Kriteria Tidak Mutlak) pada aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan.
- Penetapan Klasifikasi: Berdasarkan hasil audit dan skor yang diperoleh, LSU akan menetapkan klasifikasi bintang hotel Anda (Bintang 1 s/d Bintang 5).
- Penerbitan Sertifikat: Jika dinyatakan lulus dan memenuhi standar, LSU akan menerbitkan Sertifikat Standar Usaha Hotel yang berlaku untuk jangka waktu tertentu (biasanya 3 tahun), diikuti dengan proses surveillance secara berkala.
Pilar Sertifikasi Hotel
| Pilar Sertifikasi | Fokus Utama | Dokumen Kunci (Mutlak) | Manfaat Bagi Hotel |
| Legalitas (Izin Operasional Hotel) | Pemenuhan regulasi pemerintah, kelayakan bangunan, dan lingkungan. | NIB/TDUP, PBG/SLF, Sertifikat Laik Sehat. | Perlindungan Hukum, Izin Beroperasi. |
| Kualitas (Klasifikasi Hotel) | Standar fasilitas, layanan, dan manajemen operasional. | Bukti pemenuhan Standar Usaha (Kriteria Mutlak & Tidak Mutlak). | Validasi Mutu, Penentuan Bintang, Peningkatan Kredibilitas. |
| SDM & Pengelolaan | Kompetensi Staf dan Sistem Tata Kelola Usaha. | Sertifikasi Kompetensi Karyawan, SOP, Bukti BPJS. | Efisiensi Operasional, Kepuasan Tamu, Kepatuhan. |
Kesimpulan
Sertifikasi usaha hotel merupakan investasi strategis yang menegaskan komitmen Anda terhadap kualitas, keamanan, dan kepuasan pelanggan. Lebih dari sekadar pemenuhan syarat pengajuan sertifikasi usaha hotel, proses ini adalah dorongan untuk mencapai keunggulan operasional.
Jangan biarkan potensi bisnis Anda terhambat oleh ketidakpastian standar. Raih validasi resmi, tingkatkan kepercayaan konsumen, dan posisikan hotel Anda sebagai yang terdepan dalam industri pariwisata Indonesia.
Segera ambil langkah pasti menuju standar kualitas tertinggi.
Hubungi kami, LS BMWI (Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia), sebagai mitra terpercaya Anda dalam proses audit dan penerbitan Sertifikat Standar Usaha Hotel. Tim profesional dan auditor berpengalaman kami siap membimbing Anda melewati setiap tahapan, memastikan hotel Anda tidak hanya memenuhi, tetapi melampaui standar yang ditetapkan.
Sertifikasi Anda, Prioritas Kami.
🔹 Hubungi kami sekarang untuk informasi lebih lanjut!
- Kontak / Whatsapp :Â 0821-3700-0107
- Instagram :Â @ls_bmwi
- Website:Â LSU Pariwisata
Alamat Kantor Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (BMWI) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia :
Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kec. Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

