Standar Usaha Hotel Syariah | LSU Pariwisata -Penerapan syariah dalam bisnis perhotelan justru menguntungkan, terlebih kini segmen syariah kian digandrungi dan telah menjadi gaya hidup umat muslim.“Angka penjualan meningkat dan tingkat okupansi rata-rata mencapai 70-80 persen,” kata Ketua Asosiasi Hotel dan Restauran Syariah Indonesia (AHSIN), Riyanto Sofyan kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, Jumat. Menurut pemilik yang juga Komisaris Utama Hotel Sofyan ini, berbisnis hotel syariah banyak persyaratan yang harus dipenuhi investor, terutama prinsip syariah itu sendiri yang terkait dengan kaidah “halallan thoyiban”. Kaidah ini meliputi dana investasi, pengelolaan, plus makanan dan minuman.
“Semua harus sesuai syar’i, operasional, pakaian muslim untuk petugas hotel, seleksi tamu hotel, pemisahan tamu laki-laki dan perempuan yang akan menggunakan fasilitas, hingga pelarangan minuman yang mengandung alkohol,” kata Riyanto.
Sejak tahun 1992, ia memutuskan mengelola hotelnya dengan konsep baru yaitu menjadikan Sofyan Hotel sebagai hotel syariah. Keputusan itu diambila karena ingin menjadikan bisnisnya menjadi lebih berkah dunia dan selamat di akherat.
“Setelah itu, di hotel Sufyan tidak ada bar lagi, dan saat itu penjualan justru naik 19 persen, penututupan diskotik, penjualan juga malah naik 13 persen.” kata Riyanto.
Dikatakan, dengan pengembangan hotel syariah ini pihaknya mampu mengembangkan bisnisnya hingga memiliki total 17 hotel syariah di Indonesia. Delapan hotel sudah beroperasi sementara 7 hotel masih akan digarap yang diperkirakan akan selesai dalam lima tahun mendatang.
Pada dasarnya hotel syariah dan konvensional adalah sama-sama sebuah bisnis yang bergerak di bidang properti yang menyediakan tempat menginap sementara. Perbedaannya adalah terletak pada cara penyajian dan berbagai layanan yang diberikan.
Hotel konvensional semuanya serba bebas, baik makanan, minuman, dan hiburan. Semenetara hotel syariah pelayanannya mengacu pada ajaran Islam. Makanan, minuman, dan restoran harus bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, ada seleksi tamu dalam pelayanan hotel syariah ini.
“Produk yang syariah itu bagus untuk semua, baik untuk muslim dan non muslim. Seperti dari makanan, muslim kebutuhan utama makanan halal dan semuanya halal, untuk tahu halal harus ada sertifikasi, ini semuanya sudah harus dapat sertifikat MUI,” terang Riyanto.
Bukan hanya makanan dan minuman halal, setiap rest room atau kamar kecil harus menyediakan air yang cukup untuk bersuci, baik untuk buang air kecil maupun besar bahkan mandi. Hal ini kadang jarang didapatkan di hotel konvensional.
“Kemudahan bersuci harus ada termasuk toilet, shower, juga ketersediaan air bilas, tidak hanya tissu. Kebanyakan hotel tidak menyediakan itu sehingga tidak ramah buat muslim. Untuk beribadah selain ada mushola yang luas,, di tiap kamar juga ada arah kiblat, sajadah serta Al-Quran,” kata Riyanto.