Pelatihan Auditor Usaha Pariwisata -Dalam rangka menjawab kebutuhan Auditor di bidang Usaha Restoran dan Rumah Makan serta Usaha SPA, Lembaga sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) Bhakti Mandiri Wisata Indonesia bekerjasama dengan Komisi Otorisasi Usaha Pariwisata Kementerian pariwisata menyelenggarakan Pelatihan Auditor Usaha Pariwisata Bidang Restoran dan SPA. Pelatihan ini akan dibagi menjadi 2 kelas dengan masing-masing bidang yang berbeda dan akan dilaksanakan selama 40 Jp dengan total 5 hari pelaksanaan yang akan diselenggarakan pada tanggal 3-7 April 2017 bertempat di Hotel Abadi Yogyakarta.
Adapun untuk materi pelatihan UU Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, PP Nomor 50 Tahun 2011 Tentang RIPPARNAS Tahun 2010 – 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata, Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan Persyaratan Tambahan Bagi Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (DPLS 18 Rev.0 Tanggal 10 Juni 2015) dari KAN, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Tentang Usaha Pariwisata (sesuai bidang audit), Standar Usaha Pariwisata, Teknik audit, Praktik audit, Presentasi dan Test tertulis. Untuk persyaratan peserta pelatihan meliputi Praktisi di Bidang Restoran dan Rumah Makan serta SPA atau auditor Sistim manajemen lainnya atau Skema bidang pariwisata lainnya. Untuk informasi pendaftaran dapat Hotline: 0274-543761/ 081575520823, 087738784095, 082225712016 Telp/Fax: 0274-543761.