Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the interactive-geo-maps domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lsupariwisata.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Pengertian Umum dalam Sertifikasi Usaha – LEMBAGA SERTIFIKASI BMWI

Pengertian Umum dalam Sertifikasi Usaha

Dalam rangka menjalankan program sertifikasi usaha pariwisata. Diharapkan pelanggan memahami beberapa pengertian umum dalam Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata. Hal ini sangat penting untuk membangun kesamaan persepsi terhadap sertifikasi usaha. Terdapat 12 pengertian umum yang harus dipahami, sebagai berikut:

    1. Pelanggan adalah usaha pariwisata yang wajib mengikuti sertifikasi.
    2. Pelanggan Tersertifikasiadalah usaha pariwisata yang dinyatakan lulus sertifikasi sesuai dengan jenis usahanya dan telah menerima sertifikat usaha pariwisata.
    3. Audit Pihak Ketiga adalah audit yang dilaksanakan oleh organisasi penyelenggara audit yang independen terhadap pelanggan dan pengguna untuk tujuan sertifikasi standar usaha pariwisata yang mencakup audit awal, audit surveilen, audit sertifikasi ulang dan dapat juga mencakup audit khusus.

  1. Audit Bersama adalah audit yang dilaksanakan oleh dua atau lebih organisasi penyelenggara audit yang bekerjasama untuk mengaudit pelanggan tunggal.
  2. Audit Gabungan adalah audit yang dilaksanakan secara bersama terhadap dua atau lebih persyaratan standar usaha pariwisata.
  3. Audit Integrasi adalah audit yang dilaksanakan dalam rangka mengintegrasikan penerapan dua atau lebih persyaratan sistem manajemen dan atau standar usaha pariwisata menjadi sistem manajemen tunggal dan diaudit terhadap lebih dari satu standar.
  4. Auditor adalah orang yang melakukan audit.
  5. Kompetensi adalah kemampuan menerapkan keterampilan, pengetahuan, dan sikap untuk mencapai hasil yang diinginkan.
  6. Konsultasi Sistem Manajemen Usaha Pariwisata adalah partisipasi dalam perancangan, penerapan atau pemeliharaan suatu standar usaha pariwisata, misalnya penyiapan atau pembuatan manual atau prosedur dan memberikan saran khusus, instruksi atau solusi tertentu terhadap pengembangan dan penerapan standar usaha pariwisata.
  7. Pemandu adalah orang yang ditunjuk oleh pelanggan untuk memfasilitasi tim audit.
  8. Pengamat adalah orang yang menyertai tim audit tetapi tidak melakukan audit.
  9. Area Teknis adalah area yang memiliki kesamaan proses yang relevan dengan jenis standar usaha pariwisata yang spesifikyang terkait dengan aspek produk, pelayanan dan pengelolaan.

 

 

 

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *