Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (LS PPIU) PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah dalam memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia, khususnya penyelenggaran perjalanan ibadah umrah. Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan peraturan turunannya, dalam Pasal 37 PMA no.8 tahun 2018 menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi 3 tahun. Pelaksanaan akreditasi Lembaga Sertifikasi PPIU (LSPPIU) menggunakan standar SNI ISO/IEC 17065 : 2012 sebagai persyaratan utama LSPPIU di samping persyaratan lainnya yang disusun KAN untuk diberlakukan kepada lembaga sertifikasi PPIU.
LS PPIU BMWI