Sertifikasi Usaha Hotel | Sertifikasi Usaha Pariwisata | LSU Pariwisata -Hadirnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan berpindahnya kegiatan klasifikasi hotel yang sebelumnya dilaksanakan oleh PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) ke lembaga mandiri dalam hal ini Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU Pariwisata) mendorong aparatur pemerintah di daerah untuk lebih memahami mengenai aturan-aturan yang terkait dengan sertifikasi usaha. Perbedaan klasifikasi hotel yang dulunya hotel melati dan bintang 1-5 menjadi hotel syariah, non bintang dan bintang secara nyata akan berimplikasi kepada penerapan kebijakan dan aturan di masing-masing daerah. Bagi aparatur pemerintahan dalam hal ini SKPD terkait diperlukan pemahaman khusus, terutama untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan timbul dari industri. Disisi lain, bagi operator ataupun konsultan hotel diperlukan pemahaman dan pengetahuan mengenai standar usaha hotel.
Oleh karena itu LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pengantar Standar Usaha Pariwisata dan Standar Hotel Bagi Aparatur, Konsultan dan Operator Hotel yang akan dilaksanakan selama 2 hari. Pelatihan ini akan dilaksanakan di Yogyakarta dengan materi UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwsataan; PP 50 Tentang RIPPARNAS; PP 52 ttg Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Tahun 2012; Permenparekraf No 1 dan 7 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi, Permen No 53 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Hotel dan Permen No 6 Tentang Perubahan Standar Hotel. Untuk informasi dan pendaftaran pelatihan dapat menghubungi 0816592791
Jadwal Pelatihan Pelatihan Pengantar Standar USAHA Pariwisata dan Standar Hotel
Bagi Konsultan, Operator Hotel dan Aparatur Daerah
Angkatan I, 12 – 13 September 2014
Angkatan II, 1-2 Oktober 2014
Angkatan III, 26 – 27 November 2014
Angkatan IV, 2-3 Desember 2014