Standar Usaha Hotel | Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata-Permen . PM.53/HM.001/MPEK/2013 merupakan permen yang dijadikan dasar untuk mengukur sejauh mana hotel berada di standar bintang. dalam PERMEN ini juga terdapat panduan penilaian dan bagaimana melakukan skoring terhadap hotel serta panduan skornya. Hotel juga diijinkan melakukan self assesment atau penilaian mandiri sehingga dapat mempersiapkan diri untuk klasifikasi. Silahkan di pelajari dan di download. Lampiran 1 merupakan standar usaha nya sedangkan lampiran 2 merupakan panduan penilaian standar usaha.