lsupariwisata.com

MICE pun Telah Memiliki STANDAR USAHA

community-meetingLembaga Sertifikasi Usaha|LSU Pariwisata|Sertifikasi Usaha–Untuk mendorong sektor wisatawan MICE, Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan Standar Usaha MICE melalui Peraturan Mentri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 28 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konfrensi dan Pameran. Tujuan dikeluarkannya standar ini seiring dengan perkembangan pesat Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran.

Oleh karena itu, penyelenggaraan Usaha Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi, dan Pameran wajib memenuhi standar usaha. Selain itu, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.108/HM.703/MPPT.91 tentang Ketentuan Usaha Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif Dan Pameran sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti. Standar Usaha MICE terdiri dari :

  1. produk, yang terdiri dari 2 (dua) unsur dan 8 (delapan) sub unsur;
  2. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur;
  3. pengelolaan, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 18 (delapan belas) sub unsur.

Untuk lebih lengkap silahkan download disini

Permen Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Mice

Lampiran Permen Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Mice

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *