LSU Pariwisata | Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata | Sertifikasi Hotel-Perkembangan industri jasa boga atau catering saat ini mendorong pemerintah melalui kementrian Pariwisata dan ekonomi kreatif mengeluarkan standar usaha jasa boga atau catering. Standar ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pariwisata Ekonomi Kreatif RI No. 18 Tahun 2014 tentang standar usaha Jasa Boga. Standar ini hadir untuk menjawab kebutuhan industri Jasa boga yang semakin pesat yang tidak hanya bersaing dengan pemain lokal saja namun juga bersaing dengan pemain asing dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Jasa Boga. Selain itu Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.9/PW.102/MPPT-93 tentang Usaha Jasa Boga sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini. Menurut Permen yang baru ini definisi usaha jasa boga Usaha Jasa Boga adalah penyediaan makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, dan penyajian, untuk disajikan dilokasi yang diinginkan oleh pemesan.