Sertifikasi Usaha Bar atau Rumah Minum oleh LSBMWI
Sertifikasi LSBMWI – Usaha Bar atau rumah minum adalah salah satu akomodasi pariwisata yang diorganisasikan secara komersial dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, terdapat baik di dalam sebuah hotel, kadang-kadang berdiri sendiri di luar hotel, di mana seseorang bisa mendapatkan pelayanan segala macam minuman baik yang beralkohol maupun yang tidak beralkohol. Pariwisata memerlukan berbagai macam layanan dari semua komponen untuk melayani keperluan wisatawan mancanegara ataupun lokal.
Bar atau Rumah minum banyak ditemukan telah beroperasi secara mandiri oleh pelaku usaha karena selain menjadi tempat hiburan dan sarana bersosialisasi ataupun melakukan lobi bisnis, juga telah menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia. Maka dari itu persaingan dalam bisnis ini tentu semakin meningkat, sebagai salah satu strategi untuk unggul dalam lini bisnis ini pengusaha perlu meningkatkan mutu produk, pelayanan serta pengelolaan melalui Sertifikasi Bar atau Rumah Minum.
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah membuat regulasi yang mengatur hal tersebut yaitu melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Bar atau Rumah Minum. Melalui kegiatan Sertifikasi ini diharapkan usaha Bar atau Rumah Minum dapat meningkatkan mutu produk, pelayanan serta pengelolaan usaha.
Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesaia sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata, mempunyai tekad untuk berperan aktif mendukung pemerintah dalam peningkatan mutu industri pariwisata khususnya Usaha Bar atau Rumah Minum melalui kegiatan sertifikasi usaha pariwisata.
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : https://lsupariwisata.com/2022/06/18/g20-indonesia/