lsbmwi – Persyaratan Sertifikasi Usaha Bar mengacu pada Permenparekraf No. 4 Tahun 2021.
Persyaratan khusus :
1) sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;
2) Sertifikat laik sehat yang diterbitkan paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;
3) memenuhi kriterian nomor 6 – 10.
Sarana :
a. Sarana minimum yang harus dimiliki
meliputi:
1) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik;
2) Ruang ganti dan tempat istirahat yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan;
3) Toilet karyawan pria dan karyawan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan;
4) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) terpasang memenuhi kelaikan;
5) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet;
6) Instalasi listrik terpasang aman memnuhi kelaikan;
7) Instalasi gas terpasang aman memnuhi kelaikan;
8) Instalasi air bersih yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi;
9) Akses khusus darurat yang berfungsi dengan baik dan terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
10) Lampu darurat yang berfungsi dengan baik;
11) Peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) dan tempat petugas keamanan;
12) Fasilitas angkat angkut karyawan dan barang;
13) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan;
14) Gudang
b. Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan sebagai berikut:
1) Papan nama area pemandian dengan tulisan yang terbaca jelas dan mudah terlihat;
2) Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat;
3) Menu minuman disertai harga (drink list);
4) Lift atau eskalator pengunjung untuk usaha bar/rumah minum yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih;
5) Menyediakan perlengkapan meja dan kursi;
6) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K);
7) Toilet yang bersih, terawat, berfungsi dengan baik terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik;
c. Kondisi lingkungan
1) Memiliki program pengendalian hama;
2) Tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup;
3) Tersedia tempat penampungan sementara sampah;
4) Pengelolaan air limbah;
5) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha.
Struktur Organisasi dan SDM :
a. Organisasi, meliputi:
1) Struktur organisasi terdokumentasi;
2) Uraian tugas terdokumentasi;
3) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja;
4) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdokumentasi;
5) Memiliki informasi dokter, poliklinik atau rumah sakit terdekat;
6) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi;
7) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri;
8) Pemberian akses pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha;
9) Terdapat pembatasan usia pengunjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Sumber Daya Manusia, meliputi:
1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan;
2) Pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri;
3) Program pengembangan dan peningkatan kompetensi;
4) Program penilaian kinerja karyawan;
5) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan;
Pelayanan :
a. Penyambutan pengunjung;
b. Pelayanan pengunjung;
c. Pemesanan, pembuatan, dan penyajian minuman beralkohol dan tidak beralkohol sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan;
d. Pembayaran tunai dan/atau nontunai;
e. Keamanan oleh satuan pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia;
f. Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
g. Pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan;
h. Penanganan keluhan pengunjung.Persyaratan Produk Usaha
a. Luas ruangan sesuai dengan rasio kapasitas tempat duduk;
b. Memiliki sistem sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Menu minuman disertai harga (drink list);
d. Bar counter sebagai area kerja untuk meramu minuman yang memenuhi persyaratan higienesanitasi, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan;
e. Rak pajang (display) minuman yang bersih, rapi dan menarik;
f. Tempat pencucian peralatan dan perlengkapan dilengkapi dengan fasilitas air panas dan air dingin yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi;
g. Kondisi aman.
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : https://lsupariwisata.com/2022/06/23/sertifikasi-usaha-bar/