Bagaimana Sertifikasi Hotel
ls bmwi – Sertifikasi Usaha Hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel.
Tujuan Standar Usaha Hotel
a. menjamin kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu; dan
b. memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup.
Ruang Lingkup
a. usaha hotel;
b. aspek produk, pelayanan dan pengelolaan;
c. penilaian standar usaha hotel;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. sanksi administratif.
Keuntungan Sertifikasi
- Memenuhi Peraturan Perundangan – undangan
Sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata. - Menjamin Kualitas
Dengan melakukan sertifikasi, usaha hotel yang tersertifikasi telah sesuai dengan peraturan perundangan dan persyaratan Standar Usaha Hotel yang ditetapkan oleh pemerintah. - Mendapat Pengakuan
Usaha hotel yang tersertifikasi maka akan mendapatkan sertifikat pengkuan yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang ditunjuk oleh Pemerintah dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). - Klasifikasi Usaha
Klasifikasi usaha hotel sesuai dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 terbagi menjadi 3 penggolongan usaha yaitu:
a. Usaha Resiko Menengah Rendah
b. Usaha Resiko Menengah Tinggi
c. Usaha Resiko Tinggi - Kepuasan Pelanggan
Usaha hotel yang telah tersertifikasi akan mendapatkan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel yang dijalankan telah memenuhi peraturan dan standar usaha hotel yang ditetapkan sehingga pemenuhan kepuasan pelanggan terjamin.
Kenapa Harus Sertifikasi
- Saat ini usaha hotel sudah menjadi mandatory atau kewajiban bagi pelaku usaha pariwisata
- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pariwisata telah menginstruksikan melalui Undang – Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pariwisata bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata dan melakukan sertifikasi untuk mendapatkan Sertifikasi Usaha Pariwisata, hal ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan dan produktivitas usaha pariwisata.
Sertifikasi Usaha Hotel dan Masa Berlaku
Sertifikat Usaha Hotel adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga sertifikasi usaha pariwisata ( LSUP ) kepada pengusaha hotel yang telah memenuhi standar usaha hotel.
Masa Berlaku Sertifikat dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah tinggi dan tinggi berlaku selama pelaku usaha pariwisata menjalankan usaha tersebut
2. Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah berlaku selama 3 (tiga) tahun.
Untuk Seritifikat Usaha Pariwisata berisiko menengah rendah dipertahankan melalui audit survailen oleh LSUP yang dilaksanakan selama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun serta sertifikasi ulang ( re – sertifikasi ) dilakukan setelah tiga tahun masa berlaku sertifikasi selesai.
Alur Proses Sertifikasi Hotel
1. Pengajuan permohonan sertifikasi;
2. Kajian Permohonan sertifikasi;
3. Penandatanganan perjanjian sertifikasi;
4. Pelaksanaan evaluasi sertifikasi awal;
5. Kajian terhadap hasil audit sertifikasi awal dan penetapan keputusan sertifikasi;
6. Penerbitan sertifikat kesesuaian;
7. Survailen;
8. Re-sertifikasi.
Persyaratan Pengajuan
Persyaratan Dasar
- Akta Pendirian Perusahaan/Akta Perubahan yang telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM
- Tanda Daftar Usaha Pariwisata OSS
- Sertifikat / Rekomendasi Laik Sehat Untuk Usaha Hotel yang Memiliki Fasilitas Makanan dan Minuman
- Sertifikat / Rekomendasi Kualitas Air
Aspek Penilaian Usaha Hotel
- Sarana Usaha
- Struktur Organisasi dan SDM
- Persyaratan Pelayanan
- Persyaratan Produk Usaha
- Persyaratan Sistem Manajemen
More information :
- (admin 1) 0815 7552 0823
- (admin 2) 0812 1501 7908
Baca juga : Perpanjang Sertifikasi CHSE, Sertifikasi Hotel Berbasis Resiko
Tag : ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia,