lsupariwisata.com

Standar Usaha Hotel: Tingkat Kebisingan Kamar dan Toleransi Pencahayaan Kamar dan Area Lainnya

KamarHotelLSU Pariwisata | Sertifikasi Usaha Hotel – Dalam peraturan Menteri Parekraf PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel terdapat persyaratan tidak mutlak yaitu tingkat kebisingan kamar dan toleransi pencahayaan yang diisyaratkan. Dalam persyaratan tidak mutlak disebutkan bahwa kenyamanan suara antara 30-35 Db untuk beberapa area. Sedangkan untuk pencahayaan terbagi menjadi beberapa ketentuan indeks pencahayaan sesuai dengan area masing-masing

  • Dapur,  Sirkulasi udara dan pencahayaan dengan index 200 lux
  • Lobby, Pencahayaan dan sirkulasi udara di lobby30ltr/detik/orang & pencahayaan 350 lux.
  • Restaurant, 9 watt atau 250 lux/m2

Persyaratan ini menjadi penting untuk dipatuhi manajemen dan pemilik hotel mengingat terkait dengan keamanan, kenyamanan tamu serta karyawan selama melakukan pekerjaan dan aktivitas keseharian. Bagi karyawan tingkat pencahayaan yang rendah akan berpengaruh secara tidak langsung terhadap motivasi bekerja. Untuk informasi mengenai standar ini dan sertifikasi usaha dapat menghubungi 0274-7409042

UNTUK LAMPIRAN PERMEN PAREKRAF DAPAT DIDOWNLOAD DISINI

 

LAMPIRAN I Permen Hotel

LAMPIRAN II Panduan Penilaian Standar Hotel LSU Pariwisata BMWI

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *