lsupariwisata.com
pelatihan_auditor_pariwisata

Pelatihan Auditor Pariwisata

lsbmwi – Apa itu auditor pariwisata ?, adalah seseorang yang kompeten dan berwenang melakukan audit di bidang usaha pariwisata. Lembaga Sertifikasi Usaha Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) melaksanakan Pelatihan Calon Auditor Usaha Pariwisata 5 in 1 yang meliputi standar usaha pariwisata lingkup hotel, bar, Jasaboga, spa dan karaoke mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata RI No.4 Tahun 2010 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

lsbmwi – Apa itu auditor pariwisata ?, adalah seseorang yang kompeten dan berwenang melakukan audit di bidang usaha pariwisata. Lembaga Sertifikasi Usaha Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) melaksanakan Pelatihan Calon Auditor Usaha Pariwisata 5 in 1 yang meliputi standar usaha pariwisata lingkup hotel, bar, Jasaboga, spa dan karaoke mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata RI No.4 Tahun 2010 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.

Kegiatan pelatihan ini bertempat di Gedung LS BMWI Jl.Arimbi No.1, Kragilan, Sleman, Yogyakarta pada tanggal 19 – 24 September 2022 dengan jumlah peserta pada pelatihan ini adalah 42 peserta. Narasumber pada pelatihan ini langsung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Pada hari pertama acara dibuka oleh Direktur LS BMWI Hairullah Gazali, S.E., MBA yang selanjutnya penyampaian materi oleh Kemenparekraf Bidang Analis Kebijakan Ahli Madya Agus Priyono dan juga yang akan mengisi materi sampai dengan tanggal 21 September 2022. Pada tanggal 22 September narasumber yang akan menyampaikan materi dari KAN oleh Awan Taufani. Peserta juga akan melakukan praktik audit dengan visitasi langsung di lingkup pelaitihan yang akan di laksanakan pada tanggal 23 September 2022 yang akan dipandu langsung Kemenparekraf oleh Mukhlis dilanjutkan pada hari terakhir tanggal 24 September 2022 peserta akan melakukan ujian.

Diharapkan dari pelatihan ini peserta dapat :

  1. Menjadi calon auditor standar usaha pariwisata lingkup hotel, bar, Jasaboga, spa, karaoke berbasis risiko di LSUP
  2. Peserta dapat memahami regulasi standar usaha pariwisata lingkup hotel,bar, Jasaboga, spa, karaoke berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata RI No.4 Tahun 2010 Tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
  3. Peserta mampu membuat rencana audit, laporan hasil audit, beserta laporan perbaikan hasil audit.
  4. Peserta mampu menjadi quality control/ auditor internal pada usaha pariwisata dalam menerapkan standar usaha pariwisata lingkup hotel,bar, Jasaboga, SPA, karaoke secara transparan dan konsisten

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : Sertifikasi HotelSertifikasi CHSE

Tag :ls bmwilsppiujttcjana dharma indonesia

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *