lsupariwisata.com

Biro Perjalanan Wisata (BPW) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh wajib memiliki sertifikat usaha pariwisata

Tour Umroh: Sertifikat usaha jasa perjalanan wisata Untuk BPW Ibadah Umroh

Kementrian Agama melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2018 tentang penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh mewajibkan Biro perjalanan Wisata untuk melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata. Dalam peraturan ini PPIUadalah biro perjalanan wisata yang telah mendapat izin dari menteri untuk menyelenggarkan perjalanan ibada umroh harus memiliki izin operasional. Salah satu persyaratan memiliki izin operasional yang tertuang dalam pasal 5 peraturan menteri ini yaitu memiliki setifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata yang masih berlaku.

Download: Permen Agama RI Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah

 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *