LS BMWI – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa kebijakan dan peraturan Perppu Cipta Kerja terkait pariwisata.
Berikut ini adalah beberapa kebijakan dan peraturan yang berkaitan dengan pariwisata yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia:
Undang-Undang Pariwisata No. 10 Tahun 2009
Didalam Undang-Undang ini mengatur mengenai pembangunan pariwisata di Indonesia. Undang-Undang ini menetapkan dasar hukum bagi pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing pariwisata di Indonesia.
Master Plan Pariwisata Nasional 2010-2025
Master Plan Pariwisata Nasional 2010-2025 merupakan suatu panduan bagi Pemerintah dan pelaku industri pariwisata dalam meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia. Master Plan ini berisi tentang strategi dan kebijakan untuk meningkatkan kualitas, daya saing, dan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia.
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 7 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat Wisata
Didalam Peraturan ini menetapkan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pengelola tempat wisata selama pandemi COVID-19. Protokol ini bertujuan untuk melindungi wisatawan dan karyawan dari penyebaran virus COVID-19.
Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan ini menetapkan sejumlah kebijakan ekonomi yang bertujuan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19. Kebijakan ini termasuk memberikan insentif pajak bagi sektor pariwisata, seperti pembebasan PPh dan PPN bagi pelaku industri pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19.
Meskipun tidak ada Perppu Cipta Kerja yang secara khusus berkaitan dengan pariwisata, namun beberapa kebijakan dan peraturan di atas dapat membantu meningkatkan sektor pariwisata di Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan beberapa peraturan terkait sertifikasi usaha pariwisata, di antaranya yakni salah satunya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Tempat Pariwisata.
More information :
- (admin 1) 0821 3700 0107
- (admin 2) 0815 7552 0823
- (admin 3) 0812 1501 7908
Baca juga : Sertifikasi Hotel, Sertifikasi CHSE, Peraturan Pemerintah Tentang Sertifikasi Usaha Pariwisata
Tag :ls bmwi, lsppiu, jttc, jana dharma indonesia