Wajib Mengklasifikasikan Hotel Anda Melalui Program Sertifikasi Usaha
Klasifikasi Hotel |Standar Usaha Hotel | Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata-Permen Parekraf No. PM.53 merupakan permen yang dijadikan dasar untuk mengukur sejauh mana hotel berada di standar bintang atau non bintang. Dalam PERMEN ini juga terdapat panduan penilaian dan bagaimana melakukan…