fbpx
permenparekraf-bar

PERSYARATAN SERTIFIKASI BAR

lsbmwi –  Persyaratan Sertifikasi Usaha Bar mengacu pada Permenparekraf No. 4 Tahun 2021.

Persyaratan khusus :

1) sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;

2) Sertifikat laik sehat yang diterbitkan paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS;

3) memenuhi kriterian nomor 6 – 10.

Sarana :

a. Sarana minimum yang harus dimiliki

meliputi:

1) Ruang kantor yang dilengkapi peralatan dan perlengkapan dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik;

2) Ruang ganti dan tempat istirahat yang terpisah untuk karyawan pria dan wanita yang dilengkapi dengan tempat penyimpanan barang karyawan;

3) Toilet karyawan pria dan karyawan wanita yang terpisah dengan sirkulasi dan pencahayaan udara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan;

4) Peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) dan Alat Pemadan Api Ringan (APAR) terpasang memenuhi kelaikan;

5) Peralatan komunikasi yang terdiri dari telepon, email, dan/atau fasilitas internet;

6) Instalasi listrik terpasang aman memnuhi kelaikan;

7) Instalasi gas terpasang aman memnuhi kelaikan;

8) Instalasi air bersih yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi;

9) Akses khusus darurat yang berfungsi dengan baik dan terlihat dengan rambu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

10) Lampu darurat yang berfungsi dengan baik;

11) Peralatan keamanan berupa kamera pengawas (Closed Circuit Television) dan tempat petugas keamanan;

12) Fasilitas angkat angkut karyawan dan barang;

13) Ruang atau tempat ibadah dengan kelengkapannya bagi karyawan;

14) Gudang

b. Fasilitas minimum sebagai penunjang kegiatan sebagai berikut:

1) Papan nama area pemandian dengan tulisan yang terbaca jelas dan mudah terlihat;

2) Fasilitas parkir yang bersih, aman, dan terawat;

3) Menu minuman disertai harga (drink list);

4) Lift atau eskalator pengunjung untuk usaha bar/rumah minum yang berada di lantai 4 (empat) atau lebih;

5) Menyediakan perlengkapan meja dan kursi;

6) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K);

7) Toilet yang bersih, terawat, berfungsi dengan baik terpisah untuk pengunjung pria dan wanita; dengan sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik;

c. Kondisi lingkungan

1) Memiliki program pengendalian hama;

2) Tersedia tempat sampah organik dan non organik terpisah tertutup;

3) Tersedia tempat penampungan sementara sampah;

4) Pengelolaan air limbah;

5) Melaksanakan program kebersihan dan perawatan lingkungan bangunan usaha.

Struktur Organisasi dan SDM :

a. Organisasi, meliputi:

1) Struktur organisasi terdokumentasi;

2) Uraian tugas terdokumentasi;

3) Dokumen SOP dan/atau petunjuk pelaksanaan kerja;

4) Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terdokumentasi;

5) Memiliki informasi dokter, poliklinik atau rumah sakit terdekat;

6) Pelaksanaan evaluasi kinerja manajemen yang terdokumentasi;

7) Pengutamaan penggunaan produk lokal dan/atau produk dalam negeri;

8) Pemberian akses pelaku ekonomi kreatif dalam pengembangan nilai tambah produk usaha;

9) Terdapat pembatasan usia pengunjung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Sumber Daya Manusia, meliputi:

1) Karyawan menggunakan pakaian seragam yang bersih dan rapi dengan mencantumkan identitas dan/atau logo perusahaan;

2) Pengutamaan penggunaan tenaga kerja lokal dan/atau dalam negeri;

3) Program pengembangan dan peningkatan kompetensi;

4) Program penilaian kinerja karyawan;

5) Perlindungan asuransi kesehatan dan kecelakaan;

Pelayanan :

a. Penyambutan pengunjung;

b. Pelayanan pengunjung;

c. Pemesanan, pembuatan, dan penyajian minuman beralkohol dan tidak beralkohol sesuai standar kesehatan dan keamanan pangan;

d. Pembayaran tunai dan/atau nontunai;

e. Keamanan oleh satuan pengamanan yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) satuan pengamanan yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia;

f. Keselamatan dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);

g. Pelaksanaan kebersihan dan kesehatan lingkungan;

h. Penanganan keluhan pengunjung.Persyaratan Produk Usaha

a. Luas ruangan sesuai dengan rasio kapasitas tempat duduk;

b. Memiliki sistem sirkulasi udara dan pencahayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. Menu minuman disertai harga (drink list);

d. Bar counter sebagai area kerja untuk meramu minuman yang memenuhi persyaratan higienesanitasi, dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan yang diperlukan;

e. Rak pajang (display) minuman yang bersih, rapi dan menarik;

f. Tempat pencucian peralatan dan perlengkapan dilengkapi dengan fasilitas air panas dan air dingin yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi;

g. Kondisi aman.

More information :

  1. (admin 1) 0815 7552 0823
  2. (admin 2) 0812 1501 7908

Baca juga : https://lsupariwisata.com/2022/06/23/sertifikasi-usaha-bar/

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *