Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the interactive-geo-maps domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/lsupariwisata.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Pelatihan Auditor Bidang Travel Agent (Usaha Jasa Perjalanan Wisata) – LEMBAGA SERTIFIKASI BMWI

Pelatihan Auditor Bidang Travel Agent (Usaha Jasa Perjalanan Wisata)

hotel singapuraDiklat Auditor Travel Agent | Diklat Auditor perjalanan Wisata-Usaha perjalanan wisata atau travel agent saat ini tidak perlu dengan gedung yang mewah dan frontliner yang cantik. Cukup dengan berbekal laptop dan koneksi internet atau bahkan hanya menggunakan gadget sudah bisa mengatur perjalanan wisata. Namun demikian, dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata maka usaha perjalanan wisata harus memiliki standar minimal dalam memberikan pelayanan kepada wisatawan.Pada pasal 7 Permen No 4 tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata diatur bahwa setiap Usaha Jasa Perjalanan Wisata, termasuk kantor cabang Usaha Jasa Perjalanan Wisata, wajib memiliki Sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan melaksanakan sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Permen tersebut. Auditor atau seseorang yang melakukan audit khususnya di bidang usaha perjalanan wisata sangat dibutuhkan dalam proses sertifikasi usaha Jasa Perjalanan Wisata. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan auditor bidang usaha Jasa Perjalanan Wisata maka LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia bekerjasama dengan Jogja Tourism Training Center UGM dan Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menyelenggarakan Diklat Auditor Bidang Usaha Usaha Jasa Perjalanan Wisata selama 5 hari pada 10—14 November bertempat di Hotel Ros In Yogyakarta.

Adapun persyaratan peserta Diklat Auditor bidang Usaha Jasa Perjalanan Wisata diantarnya Warga Negara Indonesia, Pendidikan minimum Sekolah Menengah Umum (SMU), Memiliki pengalaman bekerja di bidang usaha Jasa Perjalanan Wisata minimum 4 (empat) tahun. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tulisan dan memiliki keterampilan presentasi. Adapun materi pelatihan meliputi Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepariwisataan yang diselenggarakan oleh Kementerian; Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata; Teknik Audit, dan Live Audit. Untuk informasi dan pendaftaran diklat auditor dapat menghubungi 08122698965, 0274-7409042

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *