Permen Nomor 4 Tahun 2021
Dalam Permen Nomor 4 Tahun 2021, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) dan Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah : Undang-undang Dasar Tahun 1945; Undang-undang No.39 Tahun 2006; UU No.10 Tahun 2009; Undang-undang No.11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021; Peraturan Presiden No.96 Tahun 2019; PERPRES No.97 Tahun 2019; PERMENPAREKRAF/KABAPAREKRAF No.1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dilansir dari https://jdih.kemenparekraf.go.id/ pasal dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 4 Tahun 2021 sebagai berikut :
Pasal 1 : Menteri menetapkan standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2 : Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Pasal 3 : Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pariwisata, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4 : Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pasal 5 : Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.