lsupariwisata.com

Ini Peraturan Menteri Aparatur Negara tentang Diperbolehkannya Kembali Rapat Di Hotel

LSU Pariwisata | Sertifikasi Usaha Pariwisata

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBATASAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR DALAM RANGKA PENINGKATAN EFISIENSI DAN EFEKTIVITAS KERJA APARATUR

101 hotelPeraturan ini merupakan pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor dalam rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur yang mengatur kriteria yang bersifat umum dan merupakan acuan bagi seluruh instansi penyelenggara pemerintahan.  Dalam rangka memberikan kejelasan untuk penyamaan persepsi mengenai batasan kegiatan konsinyering/ Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/ cottage/ resort, dipandang perlu menerbitkan peraturan mengenai pedoman dimaksud  sebagai salah satu upaya dalam penerapan prinsip-prinsip kesederhanaan hidup, efektivitas dan efisiensipenyelenggaraan pemerintahan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Silahkan di Download

permen aparatur negara

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *