lsupariwisata.com

Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (LSPPIU)

Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah  (LS PPIU) PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (BMWI) hadir sebagai lembaga professional dan independen menjawab amanah dalam memberikan jaminan dan pengakuan terhadap usaha pariwisata di Indonesia, khususnya penyelenggaran perjalanan ibadah umrah. Sesuai Peraturan Menteri Agama (PMA) Republik Indonesia No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan peraturan turunannya, dalam Pasal 37 PMA no.8 tahun 2018 menetapkan bahwa PPIU wajib diakreditasi (sertifikasi) oleh lembaga yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan masa berlaku sertifikasi 3 tahun.  Pelaksanaan akreditasi Lembaga Sertifikasi PPIU (LSPPIU) menggunakan standar SNI ISO/IEC 17065 : 2012 sebagai persyaratan utama LSPPIU di samping persyaratan lainnya yang disusun KAN untuk diberlakukan kepada lembaga sertifikasi PPIU.

LS PPIU BMWI

Menjadi LSPPIU di Indonesia yang memiliki jaringan luas, terpercaya, konsisten, obyektif, cepat tanggap dan profesional untuk memajukan Industri Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah berdasarkan pedoman sertifikasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah

Misi

  1. Melakukan kerjasama secara profesional baik dengan individu, perusahaan, lembaga terkait, regulator dalam rangka percepatan sertifikasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan peningkatan kesadaran pelaku usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
  2. Menerapkan aturan-aturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip sertifikasi dalam menyelenggarakan sertifikasi.
  3. Memberikan jaminan konsistensi hasil sertifikasi.
  4. Mengembangkan skema, lingkup dan personel sertifikasi dan administrasi sesuai dengan kebutuhan industri penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

INFORMASI LEBIH LANJUT MENGENAI LS PPIU BMWI DAPAT DI KLIK DISINI

LSPPIU-009-IDN PT Bhakti Mandiri Wisata Indonesia