
MENGENAL BUS SHALAWAT
Mengenal Bus Shalawat Untuk Jamaah Haji Indonesia lsbmwi – Mengenal Bus shalawat yang akan mengantar…
Mengenal Bus Shalawat Untuk Jamaah Haji Indonesia lsbmwi – Mengenal Bus shalawat yang akan mengantar…
Sertifikasi SNI CHSE Perhutani bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Perhutani Sertifikasi SNI CHSE Perhutani – Perum…
Penambahan Skema Usaha Pariwisata Baru Lembaga Sertifikasi Bmwi Dalam memperluas Skema Usahanya, Ls Bmwi menambah…
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Komite Ketidakberpihakan Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia 2022 Lembaga Sertifikasi BMWI berkomitmen ketidakberpihakan dengan…
Sosialisasi Auditor ISO 9001:2015 Lembaga Sertifikasi BMWI Bertempat di Junior Ballroom (3/6/22) dilaksanakan Sosialisasi Auditor…