lsupariwisata.com

Peraturan SNI CHSE 9042:2021

Peraturan BSN No. 24 Tahun 2021

Peraturan BSN No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Jasa, Lampiran IV Skema Sertifikasi SNI Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata.

Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Kemenparekraf mengembangkan skema akreditasi bagi Lembaga Sertifikasi dengan ruang lingkup kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan di tempat penyelenggaraan wisata dan industri kreatif, mengacu pada SNI tentang Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata.

Penilaian kesesuaian dilakukan dengan kegiatan Sertifikasi. Sertifikasi tempat penyelenggaraan dan pendukung kegiatan pariwisata berdasarkan SNI 9042:2021 dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) yang telah diakreditasi oleh KAN berdasarkan SNI ISO/IEC 17065, Penilaian Kesesuaian – Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses, dan Jasa dengan ruang lingkup SNI 9042:2021.

Download dokumen disini :