lsupariwisata.com

Permen Parekraf No 7 Merupakan Perubahan Permen Parekraf No 1 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha

LSU Pariwisata | Sertifikasi Usaha Pariwisata

PrimeBiz Kuta HotelPeraturan Mentri ini bertujuan untuk mengubah Lampiran Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri dan menjadi pedoman penyelenggaraan sertifikasi usaha. Secara umum, Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata ini menjelaskan persyaratan pendirian dan operasional kegiatan LSU Bidang Pariwisata. Pedoman ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa LSU Bidang Pariwisata melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata secara obyektif, kredibel dan transparan. Pedoman ini berperan sebagai dasar untuk pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata dalam rangka implementasi standar usaha pariwisata.
Sertifikasi Usaha Pariwisata memberikan pengakuan independen bahwa sistem manajemen dari suatu usaha pariwisata:

a. sesuai dengan standar yang ditentukan;
b. mampu mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsisten; dan
c. diimplementasikan secara efektif dan efisien.

Untuk informasi mengenai PERMEN Parekraf ini dapat diakses sebagai berikut :

PERMEN PAREKRAF No_7 TAHUN 2014 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi


Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *