Pembekuan sertifikat dilakukan jika organisasi atau badan usaha pemegang sertifikat terbukti melanggar ketentuan dan kewajiban sebagai pemegang sertifikat maupun tidak lagi memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan.
![](https:///lsupariwisata.com/wp-content/uploads/2022/05/Pembekuan-dan-Pencabutan-724x1024.png)
![](https:///lsupariwisata.com/wp-content/uploads/2022/05/Pembekuan-dan-Pencabutan-724x1024.png)
lsupariwisata.com
Skip to contentPembekuan sertifikat dilakukan jika organisasi atau badan usaha pemegang sertifikat terbukti melanggar ketentuan dan kewajiban sebagai pemegang sertifikat maupun tidak lagi memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan.