lsupariwisata.com

Sertifikasi USAHA Kewajiban Bagi Hotel di tahun 2015 Mendatang

1718556santika-bintaro780x390Lembaga sertifikasi Usaha PAriwisata |Klasifikasi Hotel (penggolongan Hotel) melalui sertifikasi usaha wajib dilaksanakan Semua Hotel 2 tahun dari 3 Oktober 2013 yaitu 3 Oktober 2015. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif No. 6 Tahun 2014 tentang perubahan ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR PM.53/HM.001/MPEK/2013 TENTANG STANDAR USAHA HOTEL. Dalam peraturan menteri Parekraf ini dijelaskan bahwa Pengusaha Hotel yang telah memiliki sertifikat Penggolongan Kelas Hotel sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan masih berlaku setelah tanggal 3 Oktober 2013, tetap dapat menggunakan sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan usaha hotel sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2013.

Dijelasakan juga dalam Permen Parekraf ini, Pengusaha Hotel yang belum memperoleh Sertifikat Usaha Hotel yang dikeluarkan oleh LSU Bidang Pariwisata berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, namun telah menyelenggarakan dan/atau mendalilkan diri sebagai Usaha Hotel, wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2013.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Pariwisata dan ekonomi kreatif serta klasifikasi hotel atau penggolongan hotel (Non Bintang, Syariah, Bintang 1-5) melalui sertifikasi usaha dapat menghubungi 0274-7409042, 3158087

Permen Parekraf No_6 Tahun 2014 Ttg Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor P…

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *