lsupariwisata.com

Standar Usaha Hotel

PERATURAN MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR PM.53/HM.001/MPEK/2013 TENTANG STANDAR USAHA HOTEL

Dalam meningkatkan perkembangan ekonomi di sektor pariwisata, pemerintah berusaha memperbaiki kualitas usaha perhotelan dan akomodasinya. Menurut Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013, usaha hotel merupakan usaha penyediaan akomodasi berupa kamar-kamar di dalam suatu bangunan. Usaha tersebut bisa dilengkapi dengan jasa pelayanan, makan dan minum, kegiatan hiburan, dan fasilitas lainnya secara harian dengan tujuan memperoleh keuntungan. Oleh sebab itu, perlu diterapkan standar untuk menjamin kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan demi memenuhi kepuasan konsumen.

Standar Usaha Hotel merujuk pada Permen Parekraf Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013, standar usaha hotel dijabarkan sebagai rumusan kualifikasi usaha hotel dan/atau penggolongan kelas usaha hotel yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha hotel. Hotel yang sudah memenuhi standar akan diberikan sertifikat usaha hotel sebagai bukti tertulis yang diberikan lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada pengusaha hotel.