Perkembangan usaha pariwisata tidak hanya sebatas daya tarik semata namun juga kepada perkembangan bumi perkemahan. Peraturan menteri Pariwisata no 24 tahun 2015 tentang bumi perkemahan memberikan standar minimal yang harus dipenuhi baik dari sisi pengelolaan, pelayanan dan produk.Secara umum bumi perkemahan merupakan tempat di alam terbuka dimana dapat didirikan kemah kemah untuk kegiatan bermalam dan kegiatan lainnya sesuai motivasinya
Untuk informasi standar usaha dapat didownload disini
Permen Par No_24 Thn 2015 Ttg Standar Usaha Bumi Perkemahaan