Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata | LSU PAriwisata
Seiring dengan perkembangan pesat Usaha Diskotik di tanah air, yang merupakan sub jenis Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, dan dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Diskotik, maka penyelenggaraan Usaha Diskotik, wajib memenuhi standar usaha. Selain itu, dikarenakan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.70/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, sepanjang mengenai Usaha Diskotik, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pariwisata saat ini, sehingga perlu diganti; Secara umum Standar Usaha Diskotik adalah rumusan kualifikasi Usaha Diskotik dan/atau klasifikasi Usaha Diskotik yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Diskotik.