lsupariwisata.com

Tag rumah minum

PERSYARATAN SERTIFIKASI BAR

permenparekraf-bar

lsbmwi –  Persyaratan Sertifikasi Usaha Bar mengacu pada Permenparekraf No. 4 Tahun 2021. Persyaratan khusus : 1) sertifikat standar usaha yang diterbitkan oleh LSU bidang Pariwisata paling lambat setelah 1 (satu) tahun beroperasi, diunggah melalui Sistem OSS; 2) Sertifikat laik…

PERATURAN STANDAR USAHA BAR

standar-usaha-bar-permenparekraf

Standar Usaha Bar Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 lsbmwi –  Standar usaha bar beresiko menengah tinggi menurut Permenparekraf No. 4 Tahun 2021, ruang lingkup Standar ini memuat pengaturan yang terkait dengan: Bar usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol…

SERTIFIKASI USAHA BAR

Langkah-langkah Penting untuk Mengelola Bisnis Bar

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata telah membuat regulasi yang mengatur hal tersebut yaitu melalui Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Bar atau Rumah Minum. Melalui kegiatan Sertifikasi ini diharapkan usaha Bar atau Rumah Minum dapat meningkatkan mutu produk, pelayanan serta pengelolaan usaha.

Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesaia sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata, mempunyai tekad untuk berperan aktif mendukung pemerintah dalam peningkatan mutu industri pariwisata khususnya Usaha Bar atau Rumah Minum melalui kegiatan sertifikasi usaha pariwisata.