lsupariwisata.com

Tag snichse

WISATA CIBOLANG DIAUDIT LS BMWI

audit sni chse cibolang

Wisata Cibolang Diaudit LS BMWI Wisata Cibolang Diaudit LS BMWI –  Berbicara mengenai wisata di Pangalengan, sudah pasti tidak asing lagi mengenai wisatanya seperti Situ Cileunca dan Perkebunan Teh Malabar yang terkenal akan keindahannya. Sama seperti objek wisata tersebut yang…

AUDIT SNI CHSE EMBUN LAWU

sni chse embun lawu

Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) melakukan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Embun Lawu.

Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Niken Karsiati sebagai Lead Auditor , Lies Susilaningtyas sebagai anggota dan Rianto sebagai Observer. Dalam kesempatan audit lapangan SNI CHSE ini, disambut dan didampingi oleh pengelola beserta KPH Destinasi.

APA ITU LSU

lembaga sertifikasi

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU Bidang Pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan seritifkasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Undang-Undang Kepariwisataan), usaha pariwisata meliputi antara lain:

  1. Daya tarik wisata
  2. Kawasan pariwisata
  3. Jasa transportasi wisata
  4. Jasa perjalanan wisata
  5. Jasa makanan dan minuman
  6. Penyediaan akomodasi
  7. Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi
  8. Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran
  9. Jasa informasi pariwisata
  10. Jasa konsultan pariwisata
  11. Jasa pramuwisata
  12. Wisata tirta
  13. Spa

SNI CHSE KEMIT FOREST

sni chse perhutani
Perum Perhutani bekerjasama dengan PT. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia (LS BMWI) pada hari Selasa (14/6/22) melakukan audit SNI CHSE (Cleanliness, Healthy, Safety & Environment Sustainability) Destinasi Wisata Kemit Forest. Adapun auditor pada Audit SNI CHSE ini adalah Niken Karsiati sebagai Lead Auditor , Lies Susilaningtyas sebagai anggota dan Rianto sebagai Observer. Wisata Kemit Forest diaudit LS BMWI dalam kesempatan audit lapangan SNI CHSE ini, disambut dan di dampingi oleh pengelola beserta KPH Banyumas Barat untuk pelaksanaanya.

SNI CHSE ZURI EXPRESS JIMBARAN

Sertifikasi SNI CHSE Zuri Express Jimbaran
Lembaga Sertifikasi Bhakti Mandiri Wisata Indonesia dipercaya melaksanakan kegiatan Audit SNI CHSE 9042:2021 di Zuri Express Jimbaran. Kegiatan pelaksanaan audit ini 2 hari, pada hari Selasa 17 Mei 2022 dan hari Rabu 18 Mei 2022. Dalam kegiatan audit ini auditor yang melaksanakan kegiatan adalah Hari Lesto. Kegiatan berjalan dengan lancar dengan beberapa temuan yang sudah diperbaiki dan layak untuk mendapatkan Sertifikat SNI CHSE 9042:2021.

LS BMWI AUDIT SNI CHSE MOJOSEMI

Inilah 5 Berkah SNI CHSE bagi Ekonomi Wisata!

LS BMWI Audit SNI CHSE Mojosemi lsbmwi –  Mojosemi Forest and Dinosaurus Park adalah salah satu obyek wisata unggulan di Magetan. Tempat ini menyajikan destinasi wisata alam berupa hutan yang menjadi tujuan wisatawan. Hawa dingin dibalut pemandangan yang asri menjadikan…

KASUS COVID-19 DI BAR BEIJING

covid bar china

166 Kasus Covid-19 Terkait dengan Bar di Beijing, Warga Akan Dites Selama 3 Hari lsbmwi – Kasus Covid-19 di Bar Beijing, sebanyak 166 infeksi Covid-19 di China telah dikaitkan dengan satu bar di ibu kota Beijing. Seorang juru bicara pemerintah…

SERTIFIKASI SNI CHSE PERHUTANI

sertifikasi perhutani

Sertifikasi SNI CHSE Perhutani bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Perhutani Sertifikasi SNI CHSE Perhutani – Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas untuk mengelola hutan di Pulau Jawa dan Madura. Dalam kawasan hutan selain sumberdaya kayu terdapat sumberdaya non…

APA PERMEN NOMOR 4 TAHUN 2021?

sni chse
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata dilaksanakan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Standar kegiatan usaha pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pariwisata sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.