BHAKTI MANDIRI WISATA INDONESIA yang berkedudukan di Sleman, Yogyakarta, didirikan berdasarkan Akta Notaris RA. Anita Dewi Meiyatri, SH., pada tanggal 9 Mei 2014 di Yogyakarta dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-08897.40.10.2014 tanggal 14 Mei 2014. Para pendiri BHAKTI MANDIRI WISATA INDONESIA memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun dan mengembangkan industri pariwisata, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan di Indonesia pada umumnya. Salah satu kegiatan usaha BHAKTI MANDIRI WISATA INDONESIA yang mendapat perhatian khusus dari para pendirinya adalah kegiatan di bidang sertifikasi usaha pariwisata. Berdasarkan hal ini, maka BHAKTI MANDIRI WISATA INDONESIA mendapatkan
- Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Nomor KM.36/HK.501/MPEK/2014 Tentang Penunjukan dan Penetapan BHAKTI MANDIRI WISATA INDONESIA Sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata
- Keputusan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SK.28/HK.501/DPDIP/KEMPAR/2016 Tentang Perluasan Ruang Lingkup Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata BHAKTI MANDIRI WISATA INDONESIA
Sertifikasi Usaha Pariwisata memberikan pengakuan independen bahwa sistem manajemen dari suatu usaha pariwisata:
- sesuai dengan standar yang ditentukan;
- mampu mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsisten; dan
- diimplementasikan secara efektif dan efisien.
Oleh karena itu, sertifikasi usaha pariwisata memberikan kepastian kepadausaha pariwisata itu sendiri dan pelanggan, serta pihak-pihak yang berkepentingan. Kegiatan sertifikasi mencakup audit terhadap 3 (tiga) aspek standar usaha pariwisata yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Bentuk pengesahan kesesuaian terhadap standar usaha pariwisata adalah Sertifikat Usaha Pariwisata. Download sertifikat Akreditasi LSUP BMWI oleh Komite Akreditasi Nasional