LSU Pariwisata | sertifikasi Usaha Pariwisata -Terdapat perbedaan yang mendasar antara klasifikasi hotel dan standar usaha hotel meskipun memiliki hasil akhir yang sama yaitu penggolongan atau klasifikasi hotel. Perbedaan mendasar tersebut terletak pada 10 penekanan yaitu Ruang lingkup, Jenis dan kelas hotel, Jenis Kriteria, Fokus Penilaian, proses penilaian, spesifikasi, penilaian dan sangsi. Kesamaannya hanya terletak pada masa berlaku sertifikat yaitu 3 tahun. Pada jenis atau kelas hotel terbagi menjadi 2 Bintang dan Non bintang. Untuk bintang sendiri terbagi menjadi bintang 1-5 sedangkan untuk hotel non bintang cukup disebutkan non bintang saja. Sedangkan klasifikasi sebelumnya hotel terbagi menjadi hotel bintang dan melati. Untuk lebih detail dapat diakses dibawah ini.