Pelatihan Auditor Restoran | Diklat Auditor Restoran – Salah satu usaha pariwisata yang memberikan layanan kepada wisatawan adalah restoran. Secara umum Usaha Restoran merupakan usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata danPeraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran maka setiap usaha restoran wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan melaksanakan setifikasi usaha restoran.
Dalam Permen no 11 tahun 2014 tersebut disebutkan bahwa Usaha Restoran digolongkan menjadi Restoran Non Bintang dan Restoran Bintang. Adapun Restoran Bintang terbagi menjadi Restoran Bintang 1, Restoran Bintang 2 dan Restoran Bintang 3. Dalam pelaksanaan proses sertifikasi usaha Restoran ini tentunya dibutuhkan auditor atau seseorang yang melakukan audit khususnya di bidang Restoran. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan auditor bidang Restoran maka akan diselenggarakan Diklat Auditor Bidang Usaha Restoran selama 5 hari pada 10—14 November bertempat di Hotel Ros In Yogyakarta
Adapun persyaratan peserta Diklat Auditor bidang Usaha Restoran diantarnya Warga Negara Indonesia, Pendidikan minimum Sekolah Menengah Umum (SMU), Memiliki pengalaman bekerja di bidang Restoran minimum 4 (empat) tahun. Mampu berkomunikasi dengan baik secara lisan maupun tulisan dan memiliki keterampilan presentasi. Adapun materi pelatihan meliputi Peraturan Perundang-undangan di bidang Kepariwisataan yang diselenggarakan oleh Kementerian; Standar Usaha Restoran; Teknik Audit dan live audit. Untuk informasi dan pendaftaran diklat auditor dapat menghubungi 08122698965, 0274-7409042