Direktur Industri Pariwisata, Direktorat Jendral Destinasi, Kementrian Pariwisata Drs. Agus Priyono, MM, mengatakan kepada redaksi lsupariwisata.com bahwa standar usaha pariwisata yang ada saat ini tidak hanya melihat secara fisik usahanya saja namun lebih memandang usaha kepada 3 unsur yaitu produk, layanan dan pengelolaan. Disampaikan Agus, pada saat penjelasan rancangan standar usaha lapangan golf bertempat di Aula Sapta Pesona Dinas Pariwisata DIY, Selasa (16/12) menjadi penting usaha golf saat ini memiliki standar, karena usaha golf tidak hanya terkait dengan usaha intinya saja namun kerap kali terdapat usaha ikutannya seperti restoran, kafe, spa atau bahkan hotel. Namun demikian menurut Agus, apabila usaha ikutan dari lapangan golf terlihat dominan, maka usaha ikutannya tersebut harus mengikuti standar usaha dan menjalani sertifikasi usaha yang sudah ada. Kementrian Pariwisata dalam hal ini direktorat jendral destinasi, telah menyiapkan 24 standar usaha yang dapat dijadikan acuan pengusaha dalam pengembangan usahanya dan mendorong pengusaha untuk mendapatkan sertifikasi usaha.
Direktur LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, Hairullah Gazali SE, MBA. Mengatakan bahwa standar usaha yang ada saat ini, perlu memperjelas usaha ikutan, karena perkembangan bisnis saat ini sangat dinamis, bahkan beberapa usaha kerapkali saling menunjang, misalnya salon dan spa, hotel dan spa. Hairullah juga meyikapi makin banyaknya toko modern yang menjalankan usaha ikutan kafe. Menurut Hairullah hal ini perlu pengaturan sendiri agar standar yang ada tidak kacau. Pemerintah harus tegas memperlakukan usaha yang ada,dengan mendorong usaha dalam hal ini toko modern mengikuti standar usaha pariwisata, meskipun dari sisi perizinan toko modern ranahnya tidak ada di pariwisata.