LSU Pariwisata | Sertifikasi Usaha Pondok Wisata -Kemeparekraf melalui Peraturan Mentri No. 9 Tahun 2014 mengeluarkan Standar Usaha Pondok Wisata. Secara umum Usaha Pondok Wisata dalam peraturan ini didefinisikan sebagai penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya. Secara umum hampir sama dengan standar usaha lainnya.
Standar usaha pondok wisata terbagi menjadi 3 bagian yaitu (1) Produk yang terdiri dari 14 Unsur dan 14 Sub Unsur (2) Pelayanan yang terdiri dari 1 unsur dan 8 Sub Unsur (3) pengelolaan,yang terdiri dari 3 (tiga) unsur dan 6 (enam) sub unsur. Untuk standar usaha selengkapnya dapat diakses sebagai berikut
Permen Parekraf No_9 Tahun 2014 Ttg Pondok Wisata
UNTUK LAMPIRAN SILAHKAN DOWNLOAD DISINI