Salah satu usaha pariwisata yang memberikan layanan kepada wisatawan adalah restoran. Secara umum Usaha Restoran merupakan usaha penyediaan jasa makanan dan minuman dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan dan penyajian di suatu tempat tetap yang tidak berpindah-pindah dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 tahun 2014 tentang Standar Usaha Restoran maka setiap usaha restoran wajib memiliki Sertifikat Usaha Restoran dan melaksanakan setifikasi usaha restoran.
Dalam Peraturan Menteri No 11 tahun 2014 tersebut disebutkan bahwa Usaha Restoran digolongkan menjadi Restoran Non Bintang dan Restoran Bintang. Adapun Restoran Bintang terbagi menjadi Restoran Bintang 1, Restoran Bintang 2 dan Restoran Bintang 3. Dalam pelaksanaan proses sertifikasi usaha Restoran ini tentunya dibutuhkan auditor atau seseorang yang melakukan audit khususnya di bidang Restoran. Oleh karena itu, dalam rangka memenuhi kebutuhan auditor bidang Restoran maka akan diselenggarakan Diklat Auditor Bidang Usaha Restoran
Apabila membutuhkan informasi lebih detail mengenai pelatihan Auditor Restoran, dapat menghubungi 085729963157 atau 0274 8005757.