Dasar penerbitan Peraturan Menteri Pariwisata Peraturan Menteri Pariwisata Nomer 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
Hal lainnya yang mendasari yaitu Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2014 Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan sertifikasi usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian, sehingga perlu diganti; Oleh karena itu melalui Peraturan Menteri Pariwisata telah ditetapkan peraturan menteri pariwisata yang baru