Standar Usaha Hotel | Lembaga Sertifikasi Usaha Hotel -Kenaikan tarif listrik yang diberlakukan pemerintah per 1 Juli lalu untuk 6 golongan listrik, mau tak mau membuat berbagai kalangan menghitung ulang biaya operasional, termasuk bisnis jasa perhotelan. Bambang Heru Sulaksono, Public Relations Manager Hotel Blue Sky Balikpapan mengungkapkan, pihaknya terpaksa melakukan revisi biaya operasional, karena kenaikan tarif listrik yang baru saja diberlakukan di luar estimasi awal tahun “Kenaikan tarif listrik ini cukup terasa, sehingga kami pun terpaksa melakukan revisi dan jelas imbasnya pasti ada. Hanya saja kami belum sampai berencana untuk menaikkan tarif kamar hotel,” kata Heru, Jumat (3/7) Tarif kamar hotel yang baru saja berlaku sekitar enam bulan ini, kata Heru berkaitan erat dengan kerjasama yang dijalin dengan sejumlah mitra perusahaan hingga akhir tahun. Kendati demikian, penyesuaian tarif kamar hotel bukan satu-satunya alternatif yang bisa ditempuh menyikapi membengkaknya biaya operasional.
“Program efisiensi akan kami galakkan lagi. Kami juga akan meningkatkan penjualan dari sektor lainnya, misalnya dari food and beverages dari catering dan yang lainnya,” ujar Heru.
Selain peningkatan penjualan dari sisi catering, Hotel Blue Sky juga akan menggeber berbagai event yang minim penggunaan listrik namun bisa memberikan kontribusi besar. “Misalnya wedding dan event lainnya,” ujarnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Balikpapan, Yulidar Gani mengatakan, pihaknya masih tetap bertahan dengan tarif atau rate kamar hotel yang berlaku saat ini.
“Saat ini kami masih bertahan dengan tarif sekarang,” ungkap Yulidar. Menaikkan tarif kamar juga bukanlah hal yang mudah dan harus disepakati seluruh anggota terlebih dahulu dan melihat beberapa komponen lainnya. Tidak tinggal diam, efisiensi dalam penggunaan energi listrik tetap menjadi langkah utama yang dilakukan hotel dengan berbagai strategi.
Sekadar diketahui, berdasarkan keputusan bersama antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII DPR RI, enam golongan yang mengalami kenaikan tarif yaitu pertama, tarif listrik untuk industri I-3 non perusahaan publik dengan kenaikan rata-rata 11,57% per dua bulan. Kedua, yaitu golongan rumah tangga R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA dengan rata-rata kenaikan sebesar 5,7% setiap dua bulan. Ketiga, sektor rumah tangga R-1 dengan daya 2.200 VA juga akan dinaikkan sebesar 10,42%.
Keempat, tarif listrik rumah tangga R-1 dengan daya 1300 VA juga akan dinaikan rata-rata 11,36%. Kelima, sektor pemerintah (P-2), tarif listrik akan dinaikkan rata-rata 5,36% setiap dua bulannya, untuk daya di atas 200 KVA. Keenam, sektor penerangan jalan umum P-3 dengan kenaikan rata-rata 10,69%. (may)