Usaha jasa pariwisata dituntut untuk kreatif dan profesional dalam memberikan pelayanan. Hal tersebut dikarenakan kedepan persaingan profesionalitas usaha khususnya di sektor pariwisata akan semakin tinggi. Terlebih lagi dengan diberlakukannya konsep masyarakat ekonomi Asean (MEA) dan kawasan perdagangan bebas Asean (AFTA).Demikian dinyatakan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman Ir. AA Ayu Laksmidewi TP, MM saat memberikan pengarahan pada acara Sosialisasi Peraturan Perijinan Usaha Pariwisata, beberapa hari lalu di Aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman Jl. KRT Pringgodiningrat No.13 Beran Tridadi Sleman Yogyakarta.Dalam kesempatan tersebut sebanyak 40 pengelola spa di Kabupaten Sleman menerima rangkaian materi sosialisasi dari 2 (dua) narasumber, yaitu Eddy Prasetyo (Auditor LSU Pariwisata Bhakti Mandiri Wisata Indonesia) dengan materi sertifikasi usaha dan sertifikasi kompetensi dan Dra. Sulistyowati (Kepala Bidang Ijin Gangguan Usaha dan Jasa Badan Penanaman Modan dan Pelayanan Perijinan Terpadu) dengan materi Perijinan Usaha Jasa Pariwisata.
Ayu menambahkan bahwa seiring dengan semakin populernya sektor pariwisata sebagai sektor andalan dalam pembangunan, usaha jasa pariwisata termasuk diantaranya usaha spa mendapatkan perhatian yang tinggi dari kalangan masyarakat. Kini masyarakat semakin kritis sehingga aspek pelayanan sangat signifikan untuk menentukan pilihan mereka.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan hal tersebut diharapkan masing-masing pelaku usaha untuk berkompetisi positif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kompetisi positif tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk kreatifitas dan inovasi pelayanan yang mengedepankan aspek-aspek budaya lokal dan berdasarkan pada aturan, norma dan etika yang berlaku.
“Kedepan standar kompetensi, baik menyangkut kompetensi usaha maupun kompetensi sumberdaya manusia menjadi sebuah keharusan yang harus dipenuhi, ” jelasnya. []