fbpx

Wagub: Pembangunan Mal dan Hotel Eks Palaguna Sudah Dianalisa

for reflection in mirror w/o lampLSU Pariwisata | Sertifikasi Usaha Hotel-Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar saat ditemui usai rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (9/10/2014) mengungkapkan, keputusan membuat mal dan hotel di lahan eks Palaguna sudah dianalisa oleh PD Jawi. “Sepanjang tak melanggar aturan kenapa tidak? Jika memang nanti mendapat tentangan dari warga Bandung dan tidak diizinkan oleh Pemkot Bandung yang kita alihkan ke fungsi yang diinginkan. Tidak masalah itu,” tuturnya. Namun, dari informasi yang didapat, kata Deddy, Pemkot Bandung sejauh ini menyetujui pembangunan gedung tersebut menjadi mal dan hotel. “Saya belum mendengar ada keberatan dari Pemkot Bandung. Berarti kan setuju,” katanya.

Deddy menuturkan, apa yang salah ketika dibangun mal dan hotel. Kawasannya merupakan kawasan bisnis, aset milik pemprov yang jika dikelola akan mendatangkan pendapatan untuk daerah. “Saya rasa tidak ada yang perlu dipermasalahkan. Sepanjang tidak melanggar aturan yang tidak apa-apa kan?” ucapnya.

Disinggung mengenai rencana Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan yang sebelumnya ingin menjadikan taman dan perpustakaan bertaraf internasional, Deddy membantahnya. Menurut dia, Gubernur beberapa waktu yang lalu itu bilang bukan perpustakaan, tapi toko buku dengan skala besar.

“Itu informasi yang salah. Saya sudah meminta konfirmasi ke Pak Aher bukan untuk perpustakaan tapi toko buku dan nanti dalam desainnya juga toko buku ada lokasinya sampai menyambung ke alun-alun kota,” ucapnya.

Sedangkan, Ketua Sementara DPRD Jabar, Gatot Tjahyono mengatakan akan peran dewan akan mengawasi proses alih fungsi Gedung Palaguna. “Sejauh ini dewan masih mengawal proses pembangunan gedung baru karena memang rencananya sudah dari lama. Sampai sejauh ini juga tidak dibangun-bangun kan?” tuturnya.

Gatot mengatakan, jika melihat kawasan alun-alun sudah sedemikian padatnya dan semrawut, seharusnya memang dibuat RTH (Ruang Terbuka Hijau) saja atau taman. Lalu bawahnya bisa untuk parkiran alun-alun. “Tapi kan dewan baru ini tidak bisa membatalkan, makanya kami saat ini masih awasi prosesnya,” katanya. (Wilujeng Kharisma-“PR”/A-88)***

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *