Dalam KM. 3/HK.001/MKP.02 kewenangan sertifikasi atau penentuan klasifikasi hotel berada di tangan PHRI, namun dengan adanya Peraturan Menteri (PERMEN) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (PAREKRAF) No. 1 tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata kewenangan penentuan klasifikasi hotel melalui sertifikasi usaha hotel berada di Lembaga Sertifikasi Usaha. Berikut disajikan secara detail perbedaan antara KM. 3/HK.001/MKP.02 dan PM. 53/HM. 001/MPEK/ 2013
Informasi, Pembiayaan dan Pendaftaran
- Informasi kegiatan Klasifikasi Hotel melalui sertifikasi usaha hotel, pendaftaran dan pembiayaan dapat menghubungi LSU Pariwisata di nomer 0274-7409042, 3158087
- Untuk detail program lainnya dapat di klik disini
- Pendaftaran online dapat di klik disini