lsupariwisata.com

Walhi Berharap Pembangunan Hotel di Yogyakarta Terukur

hotelLSU Pariwisata | Sertifikasi Usaha Hotel | Klasifikasi Hotel-Wahana Lingkungan Hidup (Walhi)-Daerah Istimewa Yogyakarta berharap setiap pembangunan hotel di kota itu tetap terukur dengan memperhatikan dampak lingkungan sekitar. “Setiap pembangunan hotel seharusnya memang memperhatikan daya dukung, serta daya tampung kawasan,” kata Direktur Walhi DIY, Halik Sandera di Yogyakarta, Jumat (19/9). Halik menilai, semakin bertambahnya jumlah hotel di Yogyakarta saat ini telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, antara lain menipisnya debit sumber air dangkal, pencemaran sungai, serta kualitas udara. Sehingga dengan penambahan pembangunan hotel baru, akan semakin memperburuk kondisi lingkungan di wilayah itu.Dengan risiko gangguan lingkungan tersebut, menurut Halik, setiap pemberian izin pembangunan hotel baru di wilayah itu perlu dievaluasi secara matang oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Perlu dipertimbangkan masih perlu (pembangunan hotel baru) atau tidak,” kata dia.

Halik menjelaskan, setiap pembangunan hotel akan memiliki potensi mengganggu fungsi aliran air tanah dangkal. Hal itu karena keberadaan setiap bangunan basement hotel akan membelokkan aliran air tanah dangkal yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat.

Selain itu, keberadaan sumber air tanah dangkal sebagai sumber air utama masyarakat juga akan terus menerus berkurang, akibat kebutuhan air perhotelan yang rata-rata menggunakan sumber air tanah dalam. Hal itu dapat terjadi karena semakin gencarnya penggalian sumber air tanah dalam, dapat memicu meresapnya air tanah dangkal ke sumber air tanah dalam.

“Di beberapa wilayah di Yogyakarta beberapa sumur masyarakat sudah mengalamai penurunan debit, sehingga masyarakat harus menggali sumur lebih dalam lagi untuk mendapatkan air,” kata dia.

Selain persoalan sumber air, ia mengatakan, pencemaran sungai juga harus menjadi perhatian dalam setiap rencana pembangunan hotel baru. Meskipun hotel memiliki instalasi pengelolaan air limbah (ipal), seluruh pembuangan akhir limbah tersebut tetap ke sungai. Sehingga, dalam volume besar, menurut dia, pembuangan air limbah itu tetap akan menimbulkan pencemaran sungai.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik DIY, jumlah hotel di Yogyakarta sampai awal 2013 mencapai 401 unit, terdiri dari 39 hotel berbintang dan 362 hotel nonbintang.

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 77 Tahun 2013 tentang moratorium pemberian izin pembangunan hotel baru mulai 1 Januari 2014 hingga 31 Desember 2016.

Namun demikian, sebanyak 104 permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hotel baru tetap diproses karena diajukan sebelum moratorium pembangunan hotel diberlakukan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *